Untitled-3Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen seperti spanduk dan umbul-umbul untuk menata kota lebih indah dan rapi dari sampah visual.

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen dimulai di pusat kota,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh usai rapat terkait penataan reklame di Balai Kota, kemarin.

Ia mengatakan penetapan ka­wasan tanpa penyelenggaraan reklame khusus non-permanen di ruas jalan khusus tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame (komer­sil).

“Upaya ini untuk menertibkan Kota Bogor dari reklame-reklame ilegal yang memasang tanpa aturan, melanggar Perda Nomor 8/2006 tentang ketertiban umum, sehingga merusak keindahan kota,” katanya.

Untuk memantapkan penetapan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame ini, Pemerintah Kota Bo­gor membahas kesiapannya dalam rapat koordinasi lintas intansi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hadir dalam rapat kepala dinas dan in­stansi terkait seperti Kepala Dispen­da, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setdakot, dan Kepala BPPT-PM.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Di dalam rapat tersebut, Kasat­pol PP, Eko Prabowo menyampai­kan, bahwa keberadaan reklame non-permanen banyak yang me­langgar Perda Ketertiban Umum, umunya dilakukan oleh partai poli­tik dan organisasi masyarakat.

“Perda reklame ini harus men­egaskan zona-zona yang boleh dipa­sang reklame non-permanen khusus untuk ormas dan Partai Politik, di­mana mereka boleh memasang dan tidak boleh. Jangan sampai perda ini seperti Perda KTR yang masih ban­yak dilanggar,” katanya.

Eko mengatakan, aturan dalam Perda sangat jelas bagi pelanggar Ketertiban Umum, sanksi berupa kurungan minimal selama tiga bu­lan atau denda sebesar Rp50 juta. “Silahkan ormas atau parpol pas­ang spanduk dan umbul-umbul di tepat strategis, tetapi pastikan ha­rus mendapatkan izin dari wali kota yang dikeluarkan oleh Dispenda, dan kalau sudah selesai batas izin­nya, segera dicabut,” kata Eko.

Sementara itu, Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo mendukung ren­cana Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan reklame non-per­manen yang banyak terpasang di sudut-sudut kota. Dan siap menert­ibkan khususnya yang terpasang di rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

“Kami mendukung dengan ad­anya pembatasan spanduk dan reklame di pusat kota. Karena ke­beradaannya cukup menggagu lalu lintas, ada juga yang memasang di tiang lampu merah. Kami akan awa­si khusunya reklame parpol dan or­mas yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas,” katanya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Su­giarto, menekankan, spanduk dan plank-plank toko yang tidak per­manen harus ditertibkan, seperti di jalan-jalan protokol Jalan Surya Kencana. “Kita sepakat untuk men­ertibkan Bogor dari sampah-sam­pah visual dengan merumuskan titik-titik mana yang boleh difasili­tasi pemasangan reklame. Perlu ada penegakan Peda, tertibkan reklame-reklame liar terlebih dahulu,” kata Bima.

Politikus PAN itu mengatakan, solusi agar reklame tetap memberi­kan PAD kepada Kota Bogor dengan memfasilitasi tempat-tempat yang boleh memasang spanduk atau um­bul-umbul yang disesuaikan dengan aturan berlaku seperti jumlah tiang pancang dan ukuran tiang umbul-umbul yang diperbolehkan.

“Memfasilitasi bukan berarti bisa memasang reklame seenaknya, tetapi ada aturan-aturannya seperti tinggi tiang yang diperbolehkan, ukuran spanduk dan jumlahnya,” tandasnya.(*).

============================================================
============================================================
============================================================