Sengketa perizinan dalam proyek Apartemen dan Hotel Gardenia di Jalan Raya KS Tubun, Kampung Neglasari, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, terus bergulir.
Oleh : Guntur Eko|Yuska Apitya
Guntur_ada@yahoo .com
Proyek yang mengÂganggu Kegiatan BeÂlajar Mengajar (KBM) siswa-siswi SMP di Yayasan Bahrul Ulum itu kembali diperkarakan perihal legalitas dan keabsahan perizinan warga.
Kepala Yayasan Bahrul Ulum, Taufik hidayat, menÂgatakan, janji yang diberikan Manajemen Gardenia pada saat mediasi tahun lalu belum juga diberikan sampai saat ini. PaÂdahal, dalam surat perjanjian komitmen dengan manajemen Gardenia telah disepakati jika ganti rugi belum dibereskan, Yayasan Bahrul Ulum tak memÂberikan izin pembangunan.
“Sekolah saya sepertinya dianggap tidak ada dan belum ada perhatian sedikitpun dari pihak Pemkot Bogor. Sampai saat ini tidak ada tindaklanjut yang diberikan oleh manajeÂmen Gardenia kepada sekolah kami, bahkan tidak ada komuniÂkasi terkait janji yang diberikan untuk renovasi sekolah kami,†ungkapnya.
Saat ditanya tentang pemÂbangunan proyek yang mengÂganggu proses KBM, salah satu staf pengajar TK Bahrul Ulum, Ratna, membenarkan kalau proses pembangunan AparteÂmen dan Hotel Gardenia sangat mengganggu proses KBM.
“Mengganggu sekali kang, berisik dan juga sekarang ada aroma-aroma yang nggak enak nggak tau asalnya darimana,†ungkapnya
Dikonfirmasi, Kepala KanÂtor Gardenia, Mamat Setiawan mengaku memang belum ada titik terang komitmen antara piÂhaknya dengan Yayasna Bahrul Ulum. “Belum ada titik temu anÂtara pihak kami dan pihak yayasÂan,†pungkasnya.
Proyek ini juga mulai diriÂbutkan sejumlah fraksi di DPRD Kota Bogor. “Kalau memang merugikan ya disetop saja. Kami akan coba buka komunikasi denÂgan Pemkot Bogor. Bagaimana bisa izin itu dikeluarkan. Kalau dipikirkan, proyek apartemen di Kota Bogor sudah terlalu banÂyak,†kata Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Mulyadi, keÂmarin. (*)