Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR TODAY – Setelah menerima pen­cairan tunjangan perumahan, jajaran DPRD Kabupaten Bogor kini meminta tam­bahan fasilitas berupa mobil Toyota Rush dengan alasan menunjang kinerja dalam menampung aspirasi masyarakat.

Informasi yang dihimpun BOGOR TO­DAY, sedikitnya 10 unit mobil akan dibeli untuk menunjang kinerja Wakil Ketua,, Sekretaris Komisi, Badan Anggaran (Bang­gar) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Saat dikonformasi, Sekretaris DPRD, Nuradi membenarkan jika pihaknya akan membeli 10 unit mobil Toyota Rush yang akan dimasukkan dalam RAPBD Kabu­paten Bogor 2016. “Iya, sekarang masih dalam proses pembahasan di Banggar ber­sama Pekab Bogor,” ujar Nuradi.

DPRD pun mengajukan pembelian satu unit Toyota Inova untuk Sekretaris DPRD. “Toyota Inova yang saya pakai sekarang, umurnya sudah empat tahun. Berdasarkan aturan, boleh diganti kok,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi II, Yuyud Wahyudin mengungkapkan, usulan mem­beli mobil dinas seharga 200 jutaan ini adalah keinginan dari para anggota DPRD untuk memperlancar tugas dalam mel­ayani warga. “Rencananya, semua anggota DPRD kebagian mobil dinas baru. Tapi, se­mentara alokasinya untuk 10 unit dulu. Ini untuk percobaan juga,” kata Yuyud.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Yuyud menambahkan, pemberian mo­bil dinas untuk anggota DPRD telah dilak­sanakan di beberapa daerah yang mampu dalam sisi keuangan. “Mobil dinas itu juga kan sifatnya pinjam pakai. Artinya, se­mua biaya perawatan dibebankan kepada pengguna,” terangnya.

Di tahun ini, DPRD membeli 12 unit mobil baru. Yakni, dua unit Mitsubishi Pa­jero dan satu unit Honda CRV untuk dipa­kai Wakil Ketua. Kemudian empat Toyota Inova keluaran terbaru untuk para Ketua Komisi serta empat unit mobil operasional Toyota Hiace dan satu Toyot Hilux.

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menentang kebijakan pembelian mobil dinas baru ini. Bahkan, ia menilai rencana ini harus dibatal­kan. Karena, selain menambah beban angga­ran, pengadaan mobil tersebut bisa melukai hati rakyat Bumi Tegar Beriman. Apalagi di wilayah berpenduduk 5,3 juta jiwa ini, sekitar 900 ribu jiwanya masih hidup dalam kemiski­nan. “Selain unsur pimpinan dan ketua komi­si, anggota DPRD tidak boleh mendapat jatah mobil dinas dengan dalih apapun. Makanya rencana ini harus dibatalkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Terlebih, kata dia, tidak ada aturan hu­kum yang memperbolehkan setiap anggota DPRD selain unsur pimpinan dan Ketua Komisi yang berhak menerima jatah mobil. “DPRD kan tugasnya bukan seperti pejabat pemerintah. Sehingga tidak berhak menda­pat jatah mobil dinas. Tapi kalau tetap nekat, harus siap dengan segala risikonya. Karena penegak hukum juga tidak akan diam. Jan­gan mempermalukan diri deh,” tegasnya.

Ia memaparkan, dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 Ten­tang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang berhak menerima mobil dinas itu pimpinan DPRD saja.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================