CIBINONG TODAY – Penetapan tersangka kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) yang baru saja mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Tentusaja langkah yang diambil KPK menjadi buah bibir masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor.

“Tentu saja kami merasa prihatin dengan kabar penetapan tersangka terhadap RY oleh KPK, padahal beliau (RY, red) baru saja menhirup udara bebas setelah kurang lebih lima tahunan lebih berada di Sukamiskin,” ujar Ketua harian Gempur Bogor Raya, Nurcholis Fadillah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Kendati demikian, pentolan Gempur Bogor Raya itu, tidak merasa kaget dan heran dengan penetapan tersangka oleh komisi anti rasuah kepada mantan bupati Bogor.

“Kalau saya pribadi sih tidak kaget ya, karena pertengahan puasa yang lalu saya sudah mendapatkan info itu dari Ketua Umum Gempur pak Saprudin Roy. Bahkan nanti akan ada kejutan baru di Bumi Tegar Beriman pasca ditetapkannya RY sebagai tersangka oleh KPK,” tutur pria yang akrab disapa Fadil itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Fadil mengapresiasi langkah KPK yang terus memerangi korupsi di Bumi Tegar Beriman, tentu saja hal itu sejalan dengan cita – cita LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) yang juga ikut andil dalam memerangi korupsi.

============================================================
============================================================
============================================================