Untitled-10EKSPOSE dihadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bukanlah akhir akhir dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Kini, Pemerintah Bumi Tegar Beriman harus menunggu Persetujuan dari Badan koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bupati Bogor, Nurhayanti pun masih dengan sabar revisi yang salah satunya men­dukung perubahan kawasan Megamendung, Puncak untuk dibangun waduk, yang nota­bene mengurangi dampak ban­jir Jakarta.

“Sementara kita menunggu dulu. Mudah-mudahan se­cepatnya beres. Kalau saat ini ada yang sedang dibangun lalu peruntukan ruangnya berubah, maka akan dirubah lagi. Tapi itu tidak banyak kok,” kata Nurhayanti saat di­hubungi, Senin (25/4/2016).

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Terpisah, Kepala Badan Per­encanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda), Syarifah Sofiah mengungkapkan, usai ekspos, 23 Maret, Kementerian ATR ke­mudian menyurati BKPRN un­tuk segera menyetujuinya.

“Sekarang posisinya sedang menunggu persetujuan sub­stansi dari BKPRN. Tahapan­nya masih panjang. Dari BK­PRN tidak ada bocoran kapan persetujuan itu dikeluarkan,” kata Syarifah.

Tahapan selanjutnya, kata dia, dari BKPRN akan diserah­kan ke DPRD Kabupaten Bo­gor untuk di perda-kan. “Ya memang masih panjang taha­pannya. DPRD juga kan perlu waktu lagi nanti,” tukasnya.

Menurutnya, semua pihak mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pusat sepak­at untuk percepatan penyelesa­ian revisi RTRW Kabupaten Bo­gor, karena berkaitan dengan kebijakan strategis nasional dan regional. “Salah satunya ya pembuatan waduk di kawasan Puncak,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Saat ini, seluruh pembangu­nan di Bumi Tegar Beri­man mengacu pada Perda RTRW Nomor 19 Tahun 2008. Dengan kata lain, semua pem­bangunan masih berpegang pada aturan lama, maka akan berubah semua jika perda yang baru telah rampung.

Data yang dihimpun, proyek waduk ini diperkirakan menel­an anggaran hingga Rp 3,1 triliun yang bersumber dari APBN dan APBD DKI Jakarta. Dari Rp 3,1 triliun, sebesar Rp 1,2 triliunnya dipakai untuk membebaskan lahan seluas 150 hektare. Detail Engineering Design (DED) send­iri sudah dirancang Kementerian Pe­kerjaan Umum sejak tahun 2015 lalu.

============================================================
============================================================
============================================================