Komisi-A-DPRD-jenal-berita-ULP-BOGOR, TODAY – Pekan ini, Komisi A DPRD Kota Bogor me­manggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, terkait dengan proses perijinan perumahan Sailendra Residence.

Pemanggilan ini dilakukan terkait pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB) dan ru­ang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengembang Sailendra Residance.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan, setelah mendapat penjelasan dari OPD terkait, pi­haknya juga memanggil pengem­bang Sailendra Residance.

Karena, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pe­rumahan yang berada di Keca­matan Tanah Sareal itu, lahan seluas empat kavling untuk RTH dibangun rumah sementara.

“Pada saat sidak, kami menemukan KDB yang tidak sesuai dan RTH-nya kurang. Makanya kami melakukan pe­manggilan ke OPD untuk mencocokan keterangan pi­hak Sailendra. Yang pasti masalah ini harus jelas, termasuk empat unit kavling yang semestinya digunakan RTH, tetapi malah dibangun rumah sementara,” ujarnya.

Jenal mengatakan, pengajuan ulang dari pengembang Sailen­dra Residence ke BPPT-PM Kota Bogor sudah ditolak karena ti­dak sesuai. Sesuai aturan, pem­bangunan taman dengan double decker hanya untuk kawasan pertokoan sedang, sementara Sailendra merupakan kawasan perumahan sedang.

“RTH harus tetap empat kav­ling. Kalau taman di atas adalah fasilitas untuk penghuni. Terlebih payung hukum untuk roof garden di Kota Bogor belum ada,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ujang Su­gandi berharap pengembang Sailendra untuk bersikap secara koperatif. Menurutnya, saat ini pembangunan dihentikan sam­bil menunggu rekomendasi dari Pemkot Bogor.

“Bahaya kalau diperbolehkan membangun terus, pembangu­nan itu tidak dilarang selama sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak rapi, bagaimana na­sib masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, men­gaku siap apabila diminta un­tuk membongkar pondasi atau menyegel Sailendra Residence yang melanggar aturan Koefi­sian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ru­ang Wilayah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra Residence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilay­angkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim).

“Kemarin dipanggil tidak datang untuk klarifikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke Diswas­bangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran terlebih da­hulu dari dinas terkait,” paparnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Dalam hal ini, pengembang perumahan Sailendra Residence terlihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Diswasbangkim.

“Saran teknis diperlukan un­tuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang sesuai dengan System Operational Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, apabila surat rekomendasi telah diberi­kan oleh Diswasbangkim kepada Satpol PP, maka Satpol PP siap untuk melakukan eksekusi ter­hadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bongkar, kita masih menunggu saran teknis dari Diswasbang­kim,” pungkasnya.

Kabid Pengawasan dan Pen­gendalian Wasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani men­gatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pi­haknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin melalui Satpol PP Kota Bogor.

“Sesuai Izin Mendirikan Ban­gunan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalanannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” katan­ya kemarin.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan pe­mantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. Dipas­tikan, RTH tidak bisa digantikan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.

“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan pe­nyegelan. Kami melimpahkan untuk ditindaklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin peruma­han Sailendra,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny Mu­lyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan Sailen­dra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,” ungkap Denny.

Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang di­revisi hanya sebatas penamba­han kavling. Meski begitu, sam­bungnya, Sailendra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar Bangu­nan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamaba­han kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang ber­laku seperti KDB dan RTH harus sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati, pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melapor ke Diswasbangkim.

“Dari luas lahan keseluru­han 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter per­segi untuk memenuhi KDB. Sementara dari hasil kajian Dis­wasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru seka­rang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,” kilahnya pekan lalu.

(Abdul Ka­dir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================