BOGOR, TODAYÂ – Pekan ini, Komisi A DPRD Kota Bogor meÂmanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, terkait dengan proses perijinan perumahan Sailendra Residence.
Pemanggilan ini dilakukan terkait pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB) dan ruÂang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan pihak pengembang Sailendra Residance.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan, setelah mendapat penjelasan dari OPD terkait, piÂhaknya juga memanggil pengemÂbang Sailendra Residance.
Karena, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi peÂrumahan yang berada di KecaÂmatan Tanah Sareal itu, lahan seluas empat kavling untuk RTH dibangun rumah sementara.
“Pada saat sidak, kami menemukan KDB yang tidak sesuai dan RTH-nya kurang. Makanya kami melakukan peÂmanggilan ke OPD untuk mencocokan keterangan piÂhak Sailendra. Yang pasti masalah ini harus jelas, termasuk empat unit kavling yang semestinya digunakan RTH, tetapi malah dibangun rumah sementara,†ujarnya.
Jenal mengatakan, pengajuan ulang dari pengembang SailenÂdra Residence ke BPPT-PM Kota Bogor sudah ditolak karena tiÂdak sesuai. Sesuai aturan, pemÂbangunan taman dengan double decker hanya untuk kawasan pertokoan sedang, sementara Sailendra merupakan kawasan perumahan sedang.
“RTH harus tetap empat kavÂling. Kalau taman di atas adalah fasilitas untuk penghuni. Terlebih payung hukum untuk roof garden di Kota Bogor belum ada,†katanya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ujang SuÂgandi berharap pengembang Sailendra untuk bersikap secara koperatif. Menurutnya, saat ini pembangunan dihentikan samÂbil menunggu rekomendasi dari Pemkot Bogor.
“Bahaya kalau diperbolehkan membangun terus, pembanguÂnan itu tidak dilarang selama sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak rapi, bagaimana naÂsib masa depan,†ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, menÂgaku siap apabila diminta unÂtuk membongkar pondasi atau menyegel Sailendra Residence yang melanggar aturan KoefiÂsian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata RuÂang Wilayah Kota Bogor.
Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra Residence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayÂangkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim).
“Kemarin dipanggil tidak datang untuk klarifikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke DiswasÂbangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran terlebih daÂhulu dari dinas terkait,†paparnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Dalam hal ini, pengembang perumahan Sailendra Residence terlihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Diswasbangkim.
“Saran teknis diperlukan unÂtuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang sesuai dengan System Operational Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,†tambahnya.
Ia juga mengatakan, apabila surat rekomendasi telah diberiÂkan oleh Diswasbangkim kepada Satpol PP, maka Satpol PP siap untuk melakukan eksekusi terÂhadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bongkar, kita masih menunggu saran teknis dari DiswasbangÂkim,†pungkasnya.
Kabid Pengawasan dan PenÂgendalian Wasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani menÂgatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, piÂhaknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin melalui Satpol PP Kota Bogor.
“Sesuai Izin Mendirikan BanÂgunan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjalanannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,†katanÂya kemarin.
Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan peÂmantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. DipasÂtikan, RTH tidak bisa digantikan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.
“Kalau nanti ada satu kavling dijadikan rumah, maka kami akan langsung melakukan peÂnyegelan. Kami melimpahkan untuk ditindaklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin perumaÂhan Sailendra,†terangnya.
Sementara itu, Kepala BPPTPM Kota Bogor, Denny MuÂlyadi mengaku belum lama ada orang yang datang ke kantornya dengan maksud ingin merevisi siteplan perumahan Sailendra. “Belum lama ini ada yang datang untuk merevisi siteplan SailenÂdra. Tapi kalau permasalahan izin sudah selesai hanya revisi siteplan saja,†ungkap Denny.
Denny melanjutkan, siteplan perumahan Sailendra yang diÂrevisi hanya sebatas penambaÂhan kavling. Meski begitu, samÂbungnya, Sailendra tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti Koefisien Dasar BanguÂnan (KDB) dan RTH. “Mereka bermaksud revisi penamabaÂhan kavling. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berÂlaku seperti KDB dan RTH harus sesuai,†tandasnya.
Sementara itu, Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati, pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan TerÂpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melapor ke Diswasbangkim.
“Dari luas lahan keseluruÂhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter perÂsegi untuk memenuhi KDB. Sementara dari hasil kajian DisÂwasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekaÂrang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†kilahnya pekan lalu.
(Abdul KaÂdir Basalamah)