Untitled-11Sidang kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung mulai memanas. Pasalnya dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum, salah seorang saksi didasarkan bernama Ova Mustopa dari KJPP Firman Azis dan Kemas Muhammad Ahyar dari KJPP Kusmanto terdapat hal ganjil.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Dihadapan Majelis Hakim yang dip­impin Lince Anna Purba beserta an­gota hakim lainnya, Ova dan Kemas ditanya oleh JPU men­genai pekerjaan penilaian lahan Jambu Dua mengapa tidak diambil olehnya.

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Menurut kedua saksi dalam sidang, Ova dan Ke­mas, tak diambilnya proyek dari UMKM tersebut lantaran dalam suatu penilaian un­tuk pengadaan tanah harus memiliki kualifikasi tamba­han dan memiliki sertipikat SPI306 tahun 2013. “Saya menolak karena waktunya mepet,” jawab Ova dalam persidangan Rabu (20/7) di PN Tipikor Bandung.

Sementara Kemas men­jawab pertanyaan JPU terse­but dengan penjelasan bah­wa untuk mengambil proyek penilaian untuk pengadaan tanah di Warung Jambu ha­rus memiliki kualifikasi tam­bahan yakni sertifikat Pe­nilaian Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (SPI 306).

BACA JUGA :  Bogor Football School, Wadah Anak-anak Kembangkan Sepak Bola

“Kalau tujuannya untuk pengadaan tanah ada stan­dar lain. Harus ada kualifikasi tambahan yaitu SPI 306. Saya belum punya,” kata Kemas.

Namun saat Jaksa Nazran Aziz bertanya lebih dalam mengenai para saksi jika mengambil pekerjaan terse­but, metode apa yang akan dipakai untuk melakukan pe­nilaian. Lalu, para penasihat hukum terdakwa keberatan dan memohon izin kepada majelis hakim untuk men­egaskan apakah kedua saksi KJPP yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi ahli atau fakta.

============================================================
============================================================
============================================================