Untitled-6BOGOR TODAY – Sidang ka­sus lahan Angkahong terus berjalan di PN Tipikor Band­ung. Berbagai pihak terus me­nyoroti dan menyikapi jalan­nya sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Muhammad Sufi mengingat­kan para saksi untuk menyam­paikan secara jujur kesaksian­nya dalam persidangan kasus korupsi markup pengadaan tanah untuk relokasi PKL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,1 miliar di Pen­gadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

“Jika tahu apa yang dilihat, didengar, dan yang dilakukan sampaikan secara terang ben­derang jangan berbelit-belit. Jika tidak tahu sampaikan tidak tahu. Karena jika mem­berikan kesaksian palsu dalam perkara tipikor pengadaan ta­nah Jambu Dua terlebih kare­na disuruh atasan atau untuk membela atasannya diancam pidana 9 tahun sesuai KUHP,” kata Sufi.

Sufi merujuk ketentuan Bab IX Kitab Undang-Un­dang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) bahwa barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang me­nentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hu­kum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasan­ya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

============================================================
============================================================
============================================================