BOGOR TODAY – Sidang kaÂsus lahan Angkahong terus berjalan di PN Tipikor BandÂung. Berbagai pihak terus meÂnyoroti dan menyikapi jalanÂnya sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Muhammad Sufi mengingatÂkan para saksi untuk menyamÂpaikan secara jujur kesaksianÂnya dalam persidangan kasus korupsi markup pengadaan tanah untuk relokasi PKL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp43,1 miliar di PenÂgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Jika tahu apa yang dilihat, didengar, dan yang dilakukan sampaikan secara terang benÂderang jangan berbelit-belit. Jika tidak tahu sampaikan tidak tahu. Karena jika memÂberikan kesaksian palsu dalam perkara tipikor pengadaan taÂnah Jambu Dua terlebih kareÂna disuruh atasan atau untuk membela atasannya diancam pidana 9 tahun sesuai KUHP,†kata Sufi.
Sufi merujuk ketentuan Bab IX Kitab Undang-UnÂdang Hukum Pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) bahwa barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang meÂnentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat huÂkum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanÂya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.