Sidang kesembilan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung telah usai digelar kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut diklaim dapat meringankan para terdakwa.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Dari empat orang sakÂsi, dua orang berasal dari Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) Kota Bogor, yakni Camat Tanah Sareal; Taufik dan Staf KeluraÂhan Tanah Sareal; Sasmita. SeÂmentara itu, dua orang lainnya perwakilan dari pemilik lahan di Warung Jambu, yakni anak dari Rukmana, Ade Hidayat dan Ahli waris dari Almarhum Abdul Malik.
Sekjen Program PercepaÂtan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP), Rudi Zaenudin turut hadir dalam persidangan dan mengatakan, kesaksian dari keempat saksi di muka pengadilan kali ini lebih merinÂgankan kepada para terdakwa.
Keterangan yang disampaiÂkan saksi Ade Hidayat, memÂbenarkan tanda tangan yang dibubuhkan pada Akta Jual Beli (AJB) atas nama orangtuÂanya, yakni Rukmana dan AnÂgkahong.
“Iya benar, bahwa Para PeÂjabat Pembuat Akta Tanah SeÂmentara (PPATS), terdakwa, Lurah Dandi, anak buahnya Sasmita beserta Angkahong pernah datang kerumah RukÂmana untuk menandatangani jual beli,†kata Rudi yang meÂniru penyampaian saksi diÂpersidangan kemarin, Senin (25/7).
Selain itu, JPU juga sempat menanyakan nilai transaksi yang dilakukan Angkahong dengan Rukmana dan kapan terjadinya. “Betul pada tahun 2003, transaksinya senilai Rp 38 juta, untuk itu ketika diÂmintakan AJB kami bersedia karena tanah itu milik AngkaÂhong,†terangnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum dari terdakwa HYP Aprian Setiawan menÂgaku senang lantaran saksi yang dihadirkan meringankan para terdakwa. Menurutnya, terdapat fakta baru yang terÂungkap pada sidang kali ini.
“Bagus tadi sidangnya, seÂbab ada fakta yang terungkap yang memang telah terjadi peralihan jual beli dari pemilik lahan Rukmana ke Angkahong meski dibawah tangan. Dari awal memang sudah dikuasai oleh pemilik tanah AngkaÂhong,†tuturnya.
Kuasa Hukum Hidayat YudÂha Priyatna, Aprian Setiawan menegaskan, proses peraliÂhan jual beli yang dilakukan Rukmana kepada tuan tanah Angkahong dilakukan pada tahun 2003 silam. “Tadi kan anak dari Ibu Rukmana (Ade Hidayat, Red) membuktikan kwitansi peralihan jual beli tanah milik orangtuanya itu pada tahun 2003 dengan nilai Rp 38 juta kepada Hendricus Angka Widjaja (Angkahong, Red),†paparnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasie) Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali menÂgatakan, Kejati akan membuka proses penanganan kasus JamÂbu Dua, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persiÂdangan.