Untitled-9Sidang kesembilan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung telah usai digelar kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut diklaim dapat meringankan para terdakwa.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Dari empat orang sak­si, dua orang berasal dari Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) Kota Bogor, yakni Camat Tanah Sareal; Taufik dan Staf Kelura­han Tanah Sareal; Sasmita. Se­mentara itu, dua orang lainnya perwakilan dari pemilik lahan di Warung Jambu, yakni anak dari Rukmana, Ade Hidayat dan Ahli waris dari Almarhum Abdul Malik.

Sekjen Program Percepa­tan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP), Rudi Zaenudin turut hadir dalam persidangan dan mengatakan, kesaksian dari keempat saksi di muka pengadilan kali ini lebih merin­gankan kepada para terdakwa.

BACA JUGA :  Film Kiblat Menuai Kontroversi, MUI Beri Alasannya

Keterangan yang disampai­kan saksi Ade Hidayat, mem­benarkan tanda tangan yang dibubuhkan pada Akta Jual Beli (AJB) atas nama orangtu­anya, yakni Rukmana dan An­gkahong.

“Iya benar, bahwa Para Pe­jabat Pembuat Akta Tanah Se­mentara (PPATS), terdakwa, Lurah Dandi, anak buahnya Sasmita beserta Angkahong pernah datang kerumah Ruk­mana untuk menandatangani jual beli,” kata Rudi yang me­niru penyampaian saksi di­persidangan kemarin, Senin (25/7).

Selain itu, JPU juga sempat menanyakan nilai transaksi yang dilakukan Angkahong dengan Rukmana dan kapan terjadinya. “Betul pada tahun 2003, transaksinya senilai Rp 38 juta, untuk itu ketika di­mintakan AJB kami bersedia karena tanah itu milik Angka­hong,” terangnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum dari terdakwa HYP Aprian Setiawan men­gaku senang lantaran saksi yang dihadirkan meringankan para terdakwa. Menurutnya, terdapat fakta baru yang ter­ungkap pada sidang kali ini.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

“Bagus tadi sidangnya, se­bab ada fakta yang terungkap yang memang telah terjadi peralihan jual beli dari pemilik lahan Rukmana ke Angkahong meski dibawah tangan. Dari awal memang sudah dikuasai oleh pemilik tanah Angka­hong,” tuturnya.

Kuasa Hukum Hidayat Yud­ha Priyatna, Aprian Setiawan menegaskan, proses perali­han jual beli yang dilakukan Rukmana kepada tuan tanah Angkahong dilakukan pada tahun 2003 silam. “Tadi kan anak dari Ibu Rukmana (Ade Hidayat, Red) membuktikan kwitansi peralihan jual beli tanah milik orangtuanya itu pada tahun 2003 dengan nilai Rp 38 juta kepada Hendricus Angka Widjaja (Angkahong, Red),” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasie) Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali men­gatakan, Kejati akan membuka proses penanganan kasus Jam­bu Dua, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persi­dangan.

============================================================
============================================================
============================================================