JAKARTA TODAY – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan beberapa opsi yang akan dijalankan pemerintah, untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Arifin mengatakan, beberapa opsi telah disusun untuk menurunkan harga gas sektor industri, dengan batas maksimal USD 6 per MMBTU pada Maret 2020.

“Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga gas industri tertentu sampai dengan target Maret 2020,” kata Arifin, di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

Opsi untuk menurunkan harga gas di antaranya biaya penyaluran atau transmisi. Komponen tersebut menjadi penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada di kisaran USD0,02 – USD1,55 MMBTU.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

Selain menurunkan biaya transmisi, Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya niaga. “Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas,” jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blon Kangean, Madura dimana sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3 persen per tahun. “Ini sudah kami hapuskan,” imbuhnya.

============================================================
============================================================
============================================================