Abraham-Samad-serta-wakilnya-Bambang-WidjojantoJAKARTA, TODAY — Setelah melakukan penelahaan dan meminta masukan sejumlah pihak, Jaksa Agung M Pra­setyo akhirnya mengeluarkan deponeering atau mengesampingkan perkara untuk dua mantan pimpinan KPK Abra­ham Samad dan Bambang Wi­djojanto. Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami.

“Dengan keputusan pengesampingan ini, saya berharap semua pihak dapat menerima dan memahami,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Keja­gung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Ke­jagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-su­ara dari masyarakat. “Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pengaruh­nya begitu luas. Karena pelakunya komisioner KPK,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengaku sudah melakukan penelahan secara seksama mengenai perkada Abraham dan Bambang, termasuk di dalam­nya apakah dilanjutkan ke persidangan, dihen­tikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya. Dia juga sudah berkonsultasi den­gan pimpinan MK, MA dan Polri. “Jaksa Agung mendapatkan jawaban yang pada pokoknya ketiga pimpinan itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang memiliki kewenan­gan prerogatif untuk mengesampingkan perka­ra atau tidak. Sedangkan DPR RI sedikit ada keti­daksepakatan,” ujar Prasetyo.

BACA JUGA : 

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berdekatan, pada awal tahun 2015 silam. Bambang menjadi tersangka kasus perintah pemberian keterangan palsu dalam sidang MK. Sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus dokumen palsu.

“Baik Abraham Samad dan Bambang Wi­djojanto memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Apabila tidak segera diselesaikan akan sangat mempengaruhi semangat pemberan­tasan korupsi di negara kita,” jelas Prasetyo. “Jaksa Agung berpandangan dan menilai pem­berantasan korupsi adalah kepentingan umum,” tambahnya.

Prasetyo kemudian menyampaikan atas dasar itu maka berdasarkan kewenangan Jaksa Agung di pasal 35 UU Kejaksaan, Jaksa Agung mengeluarkan deponeering atau mengesamp­ingkan perkara.

Menurut dia juga korupsi selama ini telah nyata-nyata merugikan negara. Korupsi juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyara­kat kepada pemerintah, dan hilangnya keper­cayaan investor.

Keputusan Jaksa Agung diapresiasi pimpi­nan KPK. “KPK menyambut baik apa yang di­lakukan Jaksa Agung, di samping itu memenuhi harapan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (3/3/2016).

Syarif berharap keputusan deponeering kasus AS dan BW bisa meningkatkan hubungan antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan se­makin baik ke depan. Karena keputusan Jaksa Agung membuat pimpinan KPK saat ini tidak lagi terbebani kasus-kasus masa lalu. “Kami juga berharap kerja sama KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik ke depan. Kami di KPK juga akan lebih baik ke depan karena tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu KPK,” sebut Syarif.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Sementara itu, Bambang Widjojanto men­gungkapkan bahwa semua ini adalah hasil du­kungan masyarakat luas. “Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas,” kata Bambang, Kamis (3/3/2016).

BW menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyara­kat sangat konsen terhadap upaya pemberan­tasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercay­aan kepadanya. “Saya bangga dan sangat dimu­liakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari ma­syarakat,” jelas BW yang kini sibuk di gerakan anti korupsi.

Sementara itu, kolega BW, Abraham Sa­mad belum mau memberikan tanggapan ter­kait deponeering terhadap kasusnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================