JAKARTA, TODAY — Setelah melakukan penelahaan dan meminta masukan sejumlah pihak, Jaksa Agung M PraÂsetyo akhirnya mengeluarkan deponeering atau mengesampingkan perkara untuk dua mantan pimpinan KPK AbraÂham Samad dan Bambang WiÂdjojanto. Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami.
“Dengan keputusan pengesampingan ini, saya berharap semua pihak dapat menerima dan memahami,†ujar Prasetyo dalam konferensi pers di KejaÂgung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. KeÂjagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suÂara dari masyarakat. “Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. PengaruhÂnya begitu luas. Karena pelakunya komisioner KPK,†ujar Prasetyo.
Prasetyo mengaku sudah melakukan penelahan secara seksama mengenai perkada Abraham dan Bambang, termasuk di dalamÂnya apakah dilanjutkan ke persidangan, dihenÂtikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya. Dia juga sudah berkonsultasi denÂgan pimpinan MK, MA dan Polri. “Jaksa Agung mendapatkan jawaban yang pada pokoknya ketiga pimpinan itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang memiliki kewenanÂgan prerogatif untuk mengesampingkan perkaÂra atau tidak. Sedangkan DPR RI sedikit ada ketiÂdaksepakatan,†ujar Prasetyo.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang berdekatan, pada awal tahun 2015 silam. Bambang menjadi tersangka kasus perintah pemberian keterangan palsu dalam sidang MK. Sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus dokumen palsu.
“Baik Abraham Samad dan Bambang WiÂdjojanto memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Apabila tidak segera diselesaikan akan sangat mempengaruhi semangat pemberanÂtasan korupsi di negara kita,†jelas Prasetyo. “Jaksa Agung berpandangan dan menilai pemÂberantasan korupsi adalah kepentingan umum,†tambahnya.
Prasetyo kemudian menyampaikan atas dasar itu maka berdasarkan kewenangan Jaksa Agung di pasal 35 UU Kejaksaan, Jaksa Agung mengeluarkan deponeering atau mengesampÂingkan perkara.
Menurut dia juga korupsi selama ini telah nyata-nyata merugikan negara. Korupsi juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyaraÂkat kepada pemerintah, dan hilangnya keperÂcayaan investor.
Keputusan Jaksa Agung diapresiasi pimpiÂnan KPK. “KPK menyambut baik apa yang diÂlakukan Jaksa Agung, di samping itu memenuhi harapan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,†ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (3/3/2016).
Syarif berharap keputusan deponeering kasus AS dan BW bisa meningkatkan hubungan antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan seÂmakin baik ke depan. Karena keputusan Jaksa Agung membuat pimpinan KPK saat ini tidak lagi terbebani kasus-kasus masa lalu. “Kami juga berharap kerja sama KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik ke depan. Kami di KPK juga akan lebih baik ke depan karena tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu KPK,†sebut Syarif.
Sementara itu, Bambang Widjojanto menÂgungkapkan bahwa semua ini adalah hasil duÂkungan masyarakat luas. “Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas,†kata Bambang, Kamis (3/3/2016).
BW menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyaraÂkat sangat konsen terhadap upaya pemberanÂtasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercayÂaan kepadanya. “Saya bangga dan sangat dimuÂliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari maÂsyarakat,†jelas BW yang kini sibuk di gerakan anti korupsi.
Sementara itu, kolega BW, Abraham SaÂmad belum mau memberikan tanggapan terÂkait deponeering terhadap kasusnya.
(Yuska Apitya Aji)