BOJONGGEDE TODAY – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bojonggede, Comerain La Ode terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Comerain La Ode mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penyuluhan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Bojonggede terkait larangan membuang sampah sembarangan.

Ia memberikan pengertian bahwa sebaiknya sampah rumah tangga itu dibagi menjadi 2 kategori yakni sampah yang mudah terurai dan tidak mudah terurai.

Menurutnya, sampah yang mudah terurai dapat diletakkan ditempat tertentu agar dapat dimanfaatkan kembali, kemudian sampah yang tidak mudah terurai dapat dilakukan pemusnahan dengan cara menggali lobang tertentu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Sosialisasi yang kita lakukan kita menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah kesembarang tempat. Minimal menempatkan sampah rumah tangga itu dengan 2 jenis, sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak terurai. Sampah yang mudah terurai minimal diletakkan ditempat tertentu sehingga itu dapat dimanfaatkan kembali dan sampah yang tidak mudah terurai dapat dibakar dengan menggali lobang tertentu,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).

BACA JUGA :  Menu Diet dengan Sup Sayuran Kuah Bening yang Rendah Lemak

Lebih lanjut, Comerain La Ode mengungkapkan bahwa penumpukan sampah yang terjadi di Kecamatan Bojonggede disebabkan oleh jembatan liar yang dibangun tanpa izin.

Menurutnya, jembatan yang berdiri tanpa izin dan tanpa melalui pengukuran tersebut menghambat aliran air sehingga membuat sampah menumpuk.

============================================================
============================================================
============================================================