antarafoto-pencatatan-saham-telkom-021115-sgd-2JAKARTA, Today — Meskipun belum semua emiten memenuhi aturan ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float sebesar 7,5 persen, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) me­mastikan aturan tersebut tetap direalisasikan atau efektif pada Januari 2016. Informasi terse­but disampaikan BEI di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, meski baru akan efektif di awal tahun 2016, beberapa emiten seperti HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) sudah mulai mening­katkan jumlah ‘free float’-nya melalui mekanisme penamba­han saham baru (rights issue) di tahun 2015. Disebutkan, kedua emiten tercatat mem­bukukan penggalangan dana melalui aksi korporasi itu se­nilai total mencapai Rp20,91 triliun.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Sementara secara keseluru­han terdapat 20 emiten yang melakukan “rights issue” di 2015 dengan total dana yang dihim­pun mencapai Rp45,57 triliun. Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengharapkan, kepada emiten untuk segera memenuhi aturan jumlah saham beredar di pub­lik sebesar 7,5 persen sehingga turut meningkatkan likuiditas pasar modal.

”Intinya, kita ingin agar emiten bisa memenuhi keten­tuan itu sehingga jumlah saham yang beredar menjadi lebih banyak dan likuiditas menjadi bertambah, dengan begitu nilai perusahaan menjadi lebih ter­buka karena likuiditasnya naik,” ujarnya.

Dengan mencapai stan­dar ketentuan itu, lanjut dia, maka akan mendorong minat para analis untuk melakukan pembahasan dan mencermati perkembangan fundamental suatu emiten sebagai salah satu saham yang direkomendasikan di Bursa Efek Indonesia.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

“Adanya penilaian dari ana­lis maka diharapkan akan me­narik minat investor untuk memilikinya. Dampaknya, ter­jadi peningkatan likuiditas dan sekaligus mengurangi jumlah ‘saham tidur’. Jadi, ini meru­pakan salah satu upaya BEI un­tuk mengurangi jumlah ‘saham tidur’,” kata Samsul Hidayat.

Sebagai informasi, keten­tuan “free float” tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01- 2014 perihal Perubahan Per­aturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.

(okez)

============================================================
============================================================
============================================================