Tanah Air kemÂbali kehilangan putera terbaiknya. Pengacara senior, Dr Adnan Buyung Nasution, meningÂgal dunia pada pukul 10.17 WIB, Rabu (23/9/2015). Bang Buyung menjalani perawaÂtan di RS Pondok Indah, Jakarta SeÂlatan, sejak Jumat pekan lalu karena mengalami gagal ginjal dan gangÂguan jantung.
(Yuska Apitya Aji)
SETELAH diserahkan dari keluarga kepada neÂgara, jenazah advokat senior Adnan Buyung Nasution lalu dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah KuÂsir, Jaksel. Jenazah AdÂnan Buyung dimakamkan sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis(24/9/2015), disakÂsikan keluarga dan keraÂbat. Jenazah dimakamkan dalam upacara militer.
Bendera merah putih menyeÂlimputi peti jenazah mendiang pelopor dan pendiri Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia itu.
Sejumlah menteri dan anggota DPR turut hadir mengantarkan jenazah ke pemakaman. Instruktur upacara militer pemakaman adaÂlah Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Dinaungi bendera merah putih, secara perlahan dalam upacara miÂliter jenazah dimakamkan dan muÂlai dikuburkan. Suasana haru dan isak tangis dari keluarga mengiringi kepergian mantan Wantimpres era Presiden Susilo Bambang YudhoyoÂno (SBY) itu.
Bang Buyung meninggal dalam usia 81 tahun. Kepergiannya menÂjadi duka bagi Indonesia karena dianggap banyak berjasa terutama dalam bidang hukum.
Kerabat Buyung, Anwar NasuÂtion, menyebut, semasa hidupnya, Adnan merupakan sosok suami, ayah, kakek dan abang yang baik dan penuh perhatian, gigih dan daÂpat diandalkan untuk membela keÂbenaran dan pihak yang tertindas. “Beliau ahli hukum yang mencintai profesinya. Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kecil dan aktivis yang memerlukannya,†ujar Anwar di ruÂmah duka, Jl Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jaksel, Kamis (24/9/2015).
Anwar juga menceritakan perÂjuangan Adnan dalam masa Orde Baru. Kisahnya mendirikan LBH JaÂkarta yang penuh perjuangan juga diceritakan.
Buyung yang lahir 20 Juli 1934 dikenal sebagai salah satu pengacÂara senior paling dikenal dan juga pejuang hak asasi manusia di IndoÂnesia. Bersama beberapa pegiat, ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1970-an yang dalam perjalanannya dianggap seÂbagai salah satu alat perjuangan untuk menentang rezim Orde Baru pimpinan Presiden Suharto.
Tapi kritik juga diarahkan keÂpadanya ketika memutuskan menÂjadi penasihat hukum Jenderal (Purnawirawan) Wiranto dalam kasus dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 2000.
Di luar kiprahnya sebagai penÂgacara, Buyung pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Selain dikenal sebagai seorang aktivis pejuang hukum, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, Buyung juga dikenal sebagai pengacara yang sering membela tersangka dalam berbaÂgai kasus kejahatan, mulai dari koÂrupsi hingga terorisme.
Pilihannya dalam memberikan setiap pendampingan hukum yang tidak pandang bulu itu sering kali menuai kritik. Debat panjang hingÂga adu argumentasi sering terjadi antara Adnan dan para anak didÂiknya di LBH.
Ketua Yayasan Lembaga BanÂtuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menceritakan pengalamannya saat pernah berÂbeda pendapat dari Adnan Buyung. “Saya sering berdebat saat beÂliau membela Anas (Urbaningrum), membela Gayus (Tambunan). Saya bilang, ‘Abang buat apa membela koruptor, yang jelas-jelas melakuÂkan kejahatan?’,†ujar Alvon.
Menurut Alvon, konsistensi idealisme Adnan itu membuatnya bersedia memberikan pendampÂingan hukum tanpa membedaÂkan status hukum dari orang yang dibela. Adnan meyakini bahwa ada hak-hak yang dilanggar dalam setiap kasus hukum yang ditangani, misalnya prinsip fair trial yang serÂing diabaikan.
“Bang Buyung konsisten terhaÂdap pandangannya bahwa setiap individu, sekalipun seorang penjaÂhat, berhak mendapat perlakuan hukum yang sama. Dia (Adnan) tidak penting populer, yang utama adalah konsisten terhadap idealÂisme,†kata Alvon.
Setidaknya, ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani Adnan. Ia pernah membela terÂpidana kasus terorisme, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki, Abu BaÂkar Ba’asyir. Adanan juga membela Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak KemenÂterian Keuangan, yang terlibat dalam kasus rekayasa pajak. Gayus divonis 12 tahun penjara dalam perkara mafia pajak.
Adnan juga menjadi penÂgacara bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas UrbaninÂgrum, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ia juga mendampingi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Kini Buyung tinggal kenangan, meninggalkan sejuta ilmu bagi pegiat hukum di Indonesia. Selamat jalan Bang Buyung.