JAKARTA TODAY- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 201 batal diterapkan mulai 1 April 2017. Penerapannya ditunda sampai tiga bulan ke depan atau berlaku 1 Juni 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto mengatakan ditundanya PM 26 lantaran pihaknya ingin memberi masa transisi bagi selurug pihak, baik perusahaan taksi online, mitra hingga kementerian terkait. Transisi tersebut, sedianya diberikan secara bertahap, yaitu satu hari, dua bulan sampai tiga bulan dengan batas terakhir 1 Juli mendatang.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

“Secara umum ada hal pertama karena melibatkan Kementerian lembaga. Contoh, pajak, STNK kemudian dashboard itu melibatkan kementerian yang perlu menjadi satu catatan adanya satu sinkronisasi,” kata Pudji di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Jum’at (7/4).

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Selain itu Pudji melihat kebutuhan masyarakat akan taxi online terbilang besar. Sehingga, diputuskan untuk memberi masa transisi terlebih dahulu agar para driver dapat memenuhi kelengkapan.

============================================================
============================================================
============================================================