BADAN Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor mulai melayangkan ancaman sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III, IV dan V yang tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat hingga Maret mendatang.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hingga Maret nanti belum disÂelesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, akan diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun suÂdah dilayangkan.
“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan BupaÂti. Dari sekrang kami sudah beritahuÂkan pimpinan Satuan Kerja PerangÂkat Daerah (SKPD) masing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,†kata Dadang kepada Bogor Today, Senin (18/1/2016).
Ia menambahkan, dari PNS esÂelon III, IV dan V, keseluruhannya kurang lebih 1.600 orang. Namun, hanya 50 persen diantaranya yang sudah melaporkan LHKASN ke InsÂpektorat. “Ya, makanya, kalau tidak mau kena sanksi, segera serahkan LHKASN-nya,†tegasnya.
Sanksi itu sendiri, kata Dadang, dilakukan oleh pimpinan SKPD masÂing-masing. “Sesuai PP 53 itu, sanksi diberikan pimpinan SKPD dulu, kaÂlau masih membandel, penurunan pangkat dan pemecatan juga bisa dikenakan pada mereka nantinya,†lanjutnya.
Bumi Tegar Beriman memiliki PNS dengan berbagai golongan dan tupoksi sebanyak 2.123 orang. Dadang menambahkan, penyerahan LHKASN ini juga menjadi dasar Badan PerimÂbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberi rekoÂmendasi dan promosi seorang PNS.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Wahyanto sangat menyesalkan adanya indikasi PNS bertindak indisipliner karena belum melaporkan LHKASN. Terlebih, kata dia, sudah ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Selain itu kan juga ada Perbub-nya. LHKASN itu sifatnya wajib. Pimpinan SKPD juga harus berani menegur anak-buahnya yang belum menyerahkan ke inspektorat,†kata politisi Nasdem itu.
Bahkan, ia tidak rela jika PNS yang belum melaporkan LHKASN dipromosikan untuk naik jabatan. “Syarat diangkat jadi pejabat kan harus patuh pada aturan. Kalau menolak, buat apa diangkat jadi pejabat,†tukasnya. (*)