Untitled-10BADAN Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor mulai melayangkan ancaman sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III, IV dan V yang tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat hingga Maret mendatang.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, jika hingga Maret nanti belum dis­elesaikan, sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, akan diberlakukan dan dari sekarang, teguran-teguran pun su­dah dilayangkan.

“Kan sudah jelas itu perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupa­ti. Dari sekrang kami sudah beritahu­kan pimpinan Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) masing-masing agar memerintahkan anak buahnya segera melaporkan LHKASN,” kata Dadang kepada Bogor Today, Senin (18/1/2016).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Ia menambahkan, dari PNS es­elon III, IV dan V, keseluruhannya kurang lebih 1.600 orang. Namun, hanya 50 persen diantaranya yang sudah melaporkan LHKASN ke Ins­pektorat. “Ya, makanya, kalau tidak mau kena sanksi, segera serahkan LHKASN-nya,” tegasnya.

Sanksi itu sendiri, kata Dadang, dilakukan oleh pimpinan SKPD mas­ing-masing. “Sesuai PP 53 itu, sanksi diberikan pimpinan SKPD dulu, ka­lau masih membandel, penurunan pangkat dan pemecatan juga bisa dikenakan pada mereka nantinya,” lanjutnya.

Bumi Tegar Beriman memiliki PNS dengan berbagai golongan dan tupoksi sebanyak 2.123 orang. Dadang menambahkan, penyerahan LHKASN ini juga menjadi dasar Badan Perim­bangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam memberi reko­mendasi dan promosi seorang PNS.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Wahyanto sangat menyesalkan adanya indikasi PNS bertindak indisipliner karena belum melaporkan LHKASN. Terlebih, kata dia, sudah ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Selain itu kan juga ada Perbub-nya. LHKASN itu sifatnya wajib. Pimpinan SKPD juga harus berani menegur anak-buahnya yang belum menyerahkan ke inspektorat,” kata politisi Nasdem itu.

Bahkan, ia tidak rela jika PNS yang belum melaporkan LHKASN dipromosikan untuk naik jabatan. “Syarat diangkat jadi pejabat kan harus patuh pada aturan. Kalau menolak, buat apa diangkat jadi pejabat,” tukasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================