Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mereform kitab perundangan di Indonesia. Kebijakan ini tentu sangat dinanti publik, terutama soal perundangan korupsi. Ada satu hal aneh yang acap terjadi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Sering kali koruptor dijatuhi hukuman, masuk bui, tapi harta hasil kejahatan korupsinya tidak kembali ke negara. Si koruptor juga tidak dimiskinkan. Ketika bebas dari penjara, ia masih kaya raya dengan harta hasil menjarah uang negara.

Penyebab keanehan itu ialah ketiadaan instrumen pemiskinan dan perampasan aset koruptor. Dengan hanya mengandalkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya pemberantasan korupsi bisa dikatakan masih terbatas. Tangan keduanya tak cukup ampuh untuk mampu mengembalikan aset kerugian negara.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Faktanya, aset hasil tipikor memang amat sulit dikembalikan ke negara akibat menunggu proses pembuktian yang memakan waktu dan biaya. Dengan alasan itu, menjadi wajar bila kebutuhan negara ini atas UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi menjadi mendesak, bahkan amat mendesak. Aturan inilah yang nantinya akan memberi kepastian harta koruptor menjadi milik negara, tidak sekadar dibekukan seperti yang terjadi selama ini ketika KPK menyita aset koruptor.

Lebih dari itu, aturan pemiskinan dan perampasan aset juga akan mencegah terjadinya korupsi lain. Mungkin betul kata seorang pakar, sehebat-hebatnya penyidikan dan penindakan kasus korupsi, tidak akan efektif bila tidak ada instrumen yang lengkap untuk menjerakan sekaligus menjauhkan penyelenggara negara dari perilaku korup.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Selama ini, penjeraan dilakukan hanya dari sisi hukuman kurungan badan yang diupayakan maksimal. Namun, faktanya, itu masih jauh dari cukup. Terbukti tindak kejahatan korupsi dari hari ke hari bukannya semakin layu, melainkan malah terus berkembang.

Penjeraan dengan ancaman pemiskinan dan perampasan aset diyakini bakal efektif karena, secara psikologis, para penjahat korupsi tak siap hidup melarat. Para koruptor bakal takut setengah mati kehilangan harta yang sudah dikumpulkan sekian lama lewat praktik lancung mereka.

============================================================
============================================================
============================================================