asabriJAKARTA TODAY – Se­lain bersiap men­ja­lan program baru, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jam­inan Kematian ( JKM), PT Asur­ansi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri juga bersiap mengerek be­saran santu­nan kematian peserta.

Menurut Direktur Asabri, Hari Se­tiato, dasar hukum terkait kenaikan santunan ini akan dimuat dalam beleid yang sama dengan program JKK dan JKM yang bakal perseroan jalan. “Nanti ada dalam satu PP yang sama,” kata dia.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Sistem santunan kematian disebut dia akan berubah dari yang ada saat ini. Dimana setiap peserta yang meninggal dalam tugas terlepas dari penyebabnya, besaran santunannya sama besar.

Tapi dalam aturan baru nanti, santunan kematian terbagi men­jadi kategori tewas dan gugur. Secara sepesifik, klasifikasi gu­gur disebutnya adalah mening­gal akibat serangan musuh.

Kedua klasifikan ini memiliki besaran santunan yang berbeda. Untuk santunan kematian tewas, besarannya akan sebesar Rp 275 juta.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Sedangkan meninggal karena gugur, akan mendapat santunan sebesar Rp 400 juta. “Kalau saat ini masih dipukul rata santunan­nya sebesar Rp 100 juta,” ung­kap Hari.

Meski besaran santunan akan naik, tapi ia menyebut tidak ada rencana untuk meningkatkan besaran iuran dari peserta.

(Yus­ka Apitya/ktn)

============================================================
============================================================
============================================================