foto : Net
foto : Net

JAKARTA, Today – PT Astra Aviva Life menandatangani kerja sama dengan PT Astra Multi Finance untuk distribusi produk asuransi mikro Sinatra Perisaiku dan Sinatra Protek­siku.

Perusahaan asuransi jiwa yang merupakan joint venture antara PT Astra International Tbk (ASII) dengan Aviva Inter­national Holdings Limited ini menggandeng lini usaha dari FIFGROUP, anak usaha Grup Astra.

Wakil Presiden Direktur PT Astra Aviva Life (Astra Life) Auddie A. Wiranata menga­takan kerja sama ini tidak ditujukan bagi perkembangan bisnis semata, tetapi juga di­arahkan bagi perlindungan masyarakat.

“Terutama untuk memban­tumasyarakat dari golongan menengah ke bawah agar ter­proteksi dari risiko kecelakaan dan terhindar dari rasa kha­watir sehingga tetap mencin­tai hidup,” katanya di sela-sela seremoni peluncuran, Rabu (28/10/2015).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Auddie menuturkan pihaknya meyakini kerja sama itu akan efektif karena PT As­tra Multi Finance memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi nasa­bahnya.

Multifinance dengan nilai total aset mencapai Rp650 miliar itu memiliki 700.000 konsumen potensial dengan 300.000 di antaranya dikat­egorikan pelanggan aktif. “PT Astra Multi Finance akan men­jadi mitra distribusi yang tepat dengan kemudahan akses bagi nasabah kreditnya dalam me­meroleh produk asuransi mikro,” ujarnya.

Presiden Direktur PT As­tra Multi Finance Darwan Tirtayasa mengatakan kerja sama ini akan memberikan nilai tambah bagi nasabah kredit multifinance. “Man­faat dari kedua produk ini menjawab kebutuhan akan perlindungan dari risiko yang dihadapi nasabah sehari-ha­ri,” kata Darwan.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan dengan Air Lemon, Ini Dia 3 Cara Membuatnya

Sinatra Perisaiku merupa­kan produk asuransi jiwa kum­pulan mikro dengan premi sebesar Rp50.000/tahun atau Rp27.500/6 bulan dan masa kepesertaan selama setahun. Manfaat yang diberikan meli­puti santunan sebesar Rp24 juta bagi peserta yang mening­gal dunia atau cacat tetap aki­bat kecelakaan.

Sementara, dengan nilai premi dan masa kepesertaan yang sama, Sinatra Protek­siku memberikan sejumlah manfaat, yakni santunan sebesar Rp6 juta bagi peserta yang meninggal, santunan tu­nai harian rawat inap senilai Rp100.000/hari dengan mak­simal perawatan 30 hari dan santunan tunai darurat rawat jalan senilai Rp100.000 sekali dalam setahun masa kepeser­taan.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================