JAKARTA, Today – PT Astra Aviva Life menandatangani kerja sama dengan PT Astra Multi Finance untuk distribusi produk asuransi mikro Sinatra Perisaiku dan Sinatra ProtekÂsiku.
Perusahaan asuransi jiwa yang merupakan joint venture antara PT Astra International Tbk (ASII) dengan Aviva InterÂnational Holdings Limited ini menggandeng lini usaha dari FIFGROUP, anak usaha Grup Astra.
Wakil Presiden Direktur PT Astra Aviva Life (Astra Life) Auddie A. Wiranata mengaÂtakan kerja sama ini tidak ditujukan bagi perkembangan bisnis semata, tetapi juga diÂarahkan bagi perlindungan masyarakat.
“Terutama untuk membanÂtumasyarakat dari golongan menengah ke bawah agar terÂproteksi dari risiko kecelakaan dan terhindar dari rasa khaÂwatir sehingga tetap mencinÂtai hidup,†katanya di sela-sela seremoni peluncuran, Rabu (28/10/2015).
Auddie menuturkan pihaknya meyakini kerja sama itu akan efektif karena PT AsÂtra Multi Finance memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi nasaÂbahnya.
Multifinance dengan nilai total aset mencapai Rp650 miliar itu memiliki 700.000 konsumen potensial dengan 300.000 di antaranya dikatÂegorikan pelanggan aktif. “PT Astra Multi Finance akan menÂjadi mitra distribusi yang tepat dengan kemudahan akses bagi nasabah kreditnya dalam meÂmeroleh produk asuransi mikro,†ujarnya.
Presiden Direktur PT AsÂtra Multi Finance Darwan Tirtayasa mengatakan kerja sama ini akan memberikan nilai tambah bagi nasabah kredit multifinance. “ManÂfaat dari kedua produk ini menjawab kebutuhan akan perlindungan dari risiko yang dihadapi nasabah sehari-haÂri,†kata Darwan.
Sinatra Perisaiku merupaÂkan produk asuransi jiwa kumÂpulan mikro dengan premi sebesar Rp50.000/tahun atau Rp27.500/6 bulan dan masa kepesertaan selama setahun. Manfaat yang diberikan meliÂputi santunan sebesar Rp24 juta bagi peserta yang meningÂgal dunia atau cacat tetap akiÂbat kecelakaan.
Sementara, dengan nilai premi dan masa kepesertaan yang sama, Sinatra ProtekÂsiku memberikan sejumlah manfaat, yakni santunan sebesar Rp6 juta bagi peserta yang meninggal, santunan tuÂnai harian rawat inap senilai Rp100.000/hari dengan makÂsimal perawatan 30 hari dan santunan tunai darurat rawat jalan senilai Rp100.000 sekali dalam setahun masa kepeserÂtaan.
(Adil | net)