BOGOR, TODAYÂ – Restoran Ah Poong, Sentul, Kabupaten BoÂgor kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. Meski begitu, SatuÂan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan tindakan.
Hal itu berdasar pada diÂcabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya meÂlanggar garis semapadan sungai (GSS) menjadi tidak melanggar hukum.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam menÂgungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipaÂsang penegak perda ini berÂdasarkan pada UU tersebut.
“Ya bagaimana dong. KaÂlau mereka dibilang melangÂgar, ya betul melanggar. Tapi kami menindak juga apa dasar hukumnya. Kan UUnya dicabut sama MK,†kata LuÂthfie, Senin (28/9/2015).
Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, bangunan disaÂna berdiri diatas lahan milik Sentul. Sedangkan, pihaknya lebih banyak menindak banÂgunan yang berdiri diatas laÂhan milik pemerintah.
“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri teÂguran satu kali, kemudian dibongkar karena berdiri di lahan milik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya Sentul,†tambahnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melanÂjutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong. “Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya PerÂaturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,†tanÂdasnya.
(Rishad Noviansyah)