BOGOR, TODAY – Restoran Ah Poong, Sentul, Kabupaten Bo­gor kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. Meski begitu, Satu­an Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan tindakan.

Hal itu berdasar pada di­cabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya me­langgar garis semapadan sungai (GSS) menjadi tidak melanggar hukum.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam men­gungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipa­sang penegak perda ini ber­dasarkan pada UU tersebut.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Ya bagaimana dong. Ka­lau mereka dibilang melang­gar, ya betul melanggar. Tapi kami menindak juga apa dasar hukumnya. Kan UUnya dicabut sama MK,” kata Lu­thfie, Senin (28/9/2015).

Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, bangunan disa­na berdiri diatas lahan milik Sentul. Sedangkan, pihaknya lebih banyak menindak ban­gunan yang berdiri diatas la­han milik pemerintah.

“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri te­guran satu kali, kemudian dibongkar karena berdiri di lahan milik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya Sentul,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melan­jutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong. “Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya Per­aturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,” tan­dasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================