POL-pp16 THM dan 6 Bangli Rabu Diratakan Satpol PP

Kemang, Today –  Tidak ingin disebut singa ompong, Satpol PP Kabupaten Bogor pun mulai menunjukan taringnya. Sebanyak 15 bangunan kafe dan tempat hiburan malam (THM) ditambah 6 bangunan liar yang berada di Kecamatan Kemang, telah menerima surat pemberitahuan pembongkaran yang akan dilaksanakan pada Rabu 12 Oktober 2016 mendatang.

Tiga lokasi yang diberi surat pemberitahuan yakni, Blok Empang di Desa Kemang, Blok Yuli dan Blok Kirai di Desa Pondok Udik. Bukan hanya kepada pemilik THM surat pemberitahuan pembongkaran juga dilayangkan kepada Kapolsek Kemang, Danramil Kemang, serta kepada kepala Desa Kemang dan Pondok Udik.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Iya betul ada pembongkaran, hari ini (kemarin, red) personil kami mengantarkan surat ke Polsek dan Danramil Serta kepala desa. Informasi yang didapat, ada 15 THM dan 6 bangli berbentuk warung,” ujar Kasitrantib Kecamatan Kemang, Suherman Susilo.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Terpisah, Pengawas Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kecamatan Kemang, Adang Supena mengatakan, pelimpahan yang sudah diberikan kepada Satpol PoL PP Kabupaten Bogor, 21 bangunan diantaranya, 15 THM dan 6 warung yang biasanya dipakai mangkal para PSK.

“Belum termasuk yang sudah dibongkar, tapi sekarang berdiri lagi, di Blok Yuli ada 4 blok kiray 4, dan blok Empang 4 juga,” imbuh Adang Supena. (Diyon / KTR)

============================================================
============================================================
============================================================