POL-ppKEMANG, TODAY –  Sebanyak 15 Tempat hiburan malam (THM) dan 6 bangunan liar (Bangli) yang berada di Kawasan Kemang, akhinya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan melibatkan TNI dan Polri pada Rabu (12/10/216).

Pemilik bangunan untuk tempat hiburan pasrah saat petugas dengan alat berat merobbohkan bangunan. Pembongkaran THM yang berlokasi di empat titik yakni, Blok Kirai, Gang Sandiwara, Blok Empang Desa Kemang, dan Blok Yuli Desa Pondok Udik itu karen atidak memiliki IMB.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

“Kami hanya membongkar sebagian aja, karena sebagian sudah banyak yang dibongkar sndiri oleh pemilik. Hari ini pembongkaran berada di dua wilayah yaitu, di Kemang 21 dan Cileungsi 10 titik,” kata Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Agus Ridho menambahkan, bahwa pembongkaran ini sudah sesuai prosedur, karena sudah dilakukan pemberitahuan sebelumnya kepada sejumlah pemilik usaha yang melanggar peraturan daerah.

“Kami sudah melakukan komunikasi secara persuasif kepada sejumlah THM. Pembongkaran hari ini (Rabu 12/10/2016, red) berjalan dengan lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik,” jelas Agus Ridho. (Diyon / KTR)

============================================================
============================================================
============================================================