sailendra-residence-hunian-termewah-investasi-terbaik-bogorBOGOR TODAY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mendapatkan limpahan dari Dinas Penga­wasan Bangunan dan Permuki­man (Wasbangkim) Kota Bogor kaitan penindakan pelanggaran Sailendra Residence. Surat pe­limpahan disampaikan pada Ju­mat (10/6/2016), agar Satpol PP segera menindak tegas pelang­garan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Proses di Satpol PP Kota Bo­gor tak lagi melayangkan perin­gatan, tetapi bisa langsung beru­jung kepada pembongkarannya. Hal itu dibenarkan Kepala Bi­dang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, Minggu (12/6).

Namun, kata dia, untuk tahap pertama, pihaknya akan melaku­kan peninjauan kelapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelanggaran kaitan RTH serta bangunan yang harus dibongkar. Kemudian, Satpol PP juga akan memanggil pihak pengusahanya untuk meminta proses perizinan dan menyesuaikan dengan dila­pangan.

============================================================
============================================================
============================================================