Penunggak Pajak yang berinisial berinisial, MS, dari CV. BT telah resmi dikeluarkan dari rutan Kelas II B, Cilodong Depok pada Kamis (31/03/2016) kemarin karena telah melunasi hutang pajaknya kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Bidang P2 Humas, Kantor Wilayah Jawa Barat III, Edison menÂgatakan, penunggak pajak tersebut telah meÂlunasi hutangnya dan berhak untuk dilepaskan dari rutan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Pada pukul 16.00 WIB telah dibeÂbaskan dari rutan Kelas II B Depok dan tersisa satu orang lagi karena belum membayar tunggakan paÂjaknya,†terangnya kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Seperti diketahui, penunggak pajak disandera pada tanggal 23 Maret 2016 lalu karena mempunyai hutang pajak berjumlah Rp 1,8 miliÂar, penunggak tersebut merupakan wajib pajak dari KPP Pratama Ciawi yang memiliki utang pajak senilai Rp 1,8 miliar. “Belum diketahui kapan satu penunggak pajak lagi akan dibeÂbaskan dari Rutan Kelas II B Depok tersebut, yang pasti apabila hutang pajaknya telah dibayar, maka kita akan keluarkan,†katanya.
Edison menjelaskan, seorang penanggung pajak yang belum terÂbebas berinisial S dari CV TH dan hal ini merupakan upaya DJP dalam melakukan kedisiplinan terhadap wajib pajak untuk menyelesaikan pajaknya. “Tindakan penyanderaan ini dilaksanakan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir agar penunggak pajak melunasi tungÂgakan pajaknya,” katanya.
Sebelumnya, DJP Jawa Barat III bersama KPP Pratama Ciawi melakuÂkan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak berinisial D dari CV SKT. “Sampai saat ini, yang sudah kami sandera berjumlah tiga penunggak pajak dengan total pajak sebesar Rp 4,9 miliar, dan terbebas satu pada Kamis kemarin, berati masih tersisa dua penunggak pajak dengan wilayah penahanan yang berbeda,” terangnya.
Pihaknya mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melunasi utangÂnya. DJP memastikan bisa melakuÂkan tindakan hingga penyanderaan atau gijzeling bagi penunggak pajak dengan nominal tertentu. “Minimal utang pajaknya hingga Rp 100 juta bisa kami tindak dengan upaya peÂnyanderaan sebagai cara terakhir,” kata Edison.
Edison melanjutkan, pembeÂbasan terhadap dua penunggak paÂjak yang tersisa dapat dilakukan jika jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan terÂpenuhi, berdasarkan putusan pengaÂdilan yang telah mempunyai kekuaÂtan hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan RI.
Edison memperingatkan bagi penunggak pajak agar segera memÂbayarkan utangnya karena tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum. Dia mengungkapkan, DJP juga sudah memiliki basis data yang dihimpun dari internal dan eksternal berbagai instansi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Jabar mengatakan, penyanderaan penunggak pajak diÂlakukan untuk mengamankan penerÂimaan negara dan memberikan efek jera. “Polres mendukung Ditjen Pajak agar wajib pajak berlaku taat. SebelÂumnya, juga sudah ada MoU dengan Polri,” pungkasnya. (*)