SERANG TODAY – Sebanyak 41.350 surat suara pemilihan capres-cawapres di Kabupaten Serang dinyatakan tidak sah. Total surat suara tercoblos 966.583.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqien mengatakan angka surat suara tidak sah ini cukup tinggi. Ia menduga banyak masyarakat yang sebenarnya belum yakin memilih capres-cawapres di Pilpres 2019.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

“Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak memiliki keyakinan untuk memilih presiden wakil presiden, sehingga mereka tidak menentukan pilihan di TPS. Makanya suara suara tidak sah cukup banyak,” kata Zaenal di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019).

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Padahal, menurut Zaenal, KPU Kabupaten Serang masif menyosialisasikan Pemilu 2019. Bahkan, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah.

============================================================
============================================================
============================================================