PEMERINTAH melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang membangun perumahan dengan pola hunian berimbang dalam mendorong program Satu Juta Rumah. Selain itu, mempermudah perizinan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di daerah.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara muÂdah oleh pengembang. Untuk itu, kami akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang tersebut,†ujar Direktur Jenderal Penyediaan PerumaÂhan Kementerian PUPR, Syarif BurhanÂuddin, di Aula Perum Perumnas, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Syarif menekankan bahwa pola huÂnian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan perbandingan 1 : 2 : 3. Hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu rumah mewah maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR. “Pengembang jangan jadikan pola hunian berimÂbang ini menjadi momok yang menaÂkutkan untuk dilaksanakan karena memang sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang PeÂrumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui pola pembangunan tersebut maka MBR juga bisa mendapat kesÂempatan memiliki rumah yang layak huni karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah,†kata Syarif.
Lebih lanjut, Syarif menuturkan, beberapa insentif yang ditawarkan oleh pengembang antara lain pemÂbangunan rumah sederhana bisa dimungkinkan tidak dalam satu hamparan mengingat harga tanah yang berbeda-beda di setiap daerah. Selain itu adalah bantuan prasarana sarana dan utilitas (PSU) seperti jaÂlan lingkungan, saluran air dan penÂerangan jalan umum di perumahan sederhana yang memang dibangun oleh pengembang.
“Dari sisi pembiayaan tentunya masyarakat yang membeli rumah sederhana bisa memanfaatkan KPR bersubsidi dari pemerintah. Jadi pengembang jangan hanya menÂcari keuntungan saja tapi juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah bagi MBR,†tanÂdasnya.
Pemerintah juga tidak menutup mata adanya kenaikan harga lahan untuk perumahan. Namun, bukan berarti peraturan pola hunian berimÂbang tak dilaksanakan.
“Pemerintah daerah perlu mengÂgandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini. Jika hal itu bisa terlakÂsana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai,†harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto menerangkan, Perum PeÂrumnas mendukung pelaksanaan pembangunan tumah dengan pola hunian berimbang ini.
Cuma, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak fokus pada pembangunan rumah tapak saja tapi juga rumah susun. “Pola huÂnian berimbang tidak hanya untuk rumah tapak saja tapi juga untuk rumah susun. Perumnas juga ingin agar pemerintah bisa mendorong pengembang besar yang banyak membangun rumah rumah susun atau apartemen untuk ikut membanÂgun Rusunami di perkotaan sehingÂga MBR juga bisa tinggal di kota,†ujar Himawan.
Sementara itu, hingga Maret 2016, realisasi fisik pembangunan Satu Juta Rumah yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Direktorat Jenderal Penyediaan PeÂrumahan baru mencapai 0,4%, seÂhingga belum ada satu rumah pun yang telah berdiri.
Menurutnya ada beberapa perÂmasalahan yang dihadapi sehingga perkembangan program sejuta rumah di tahun 2016 berjalan lamÂbat. Salah satu masalah yang dihaÂdapi adalah belum sejalannya antara pemerintah dan pengembang.
Pengembang, kata dia, mengÂharapkan Pemerintah memberikan stimulus terlebih dahulu dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan permuÂkiman, baru mereka mau melakuÂkan pembangunan rumah.
“Kalau penyediaan jalan diadaÂkan sebelum rumahnya terbangun, ketika rumah baru akan dibangun jalan tersebut dilewati oleh kendaÂraan pengangkut alat barat sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak,†kata Direktur Perencanaan PenyediÂaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Deddy PerÂmadi, kemarin.
Untuk itu, menurutnya, PengemÂbang harus terlebih dahulu menyÂelesaikan kewajiban membangun rumah baru Pemerintah menyeÂdiakan jalannya. Tujuannya, agar jalan yang sudah terbangun tidak rusak karena dilewati kendaraan angkut alat berat. “Sekarang kita upayakan rumahnya jadi dulu baru kita bangun jalannya. Sebab ini yang membuat dana program sejuta rumah berkurang dari yang dialokaÂsikan sebelumnya,†sambung dia.
Tahun ini ditargetkan dapat terÂbangun sebanyak 112.992 unit rumah yang menjadi bagian pemerintah dalam Program Sejuta Rumah. “SamÂpai sekarang realisasi fisiknya sekitar 0,4%,†kata dia.
Dari sisi serapan anggaran pun terpantau masih belum terlalu sigÂnifikan. Dari pagu dana Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang sebesar Rp 7,69 triliun, serapannya baru sekiÂtar 7,6%. “Dana tersebut baru untuk bayar-bayar uang muka pembanÂgunan wisma atlet di Kemayoran,†pungkasnya.(*)