BOGOR TODAYÂ – Ketidakmampuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam mengungkap dugaan mark up kasus Jambu Dua, membuat publik mulai ragu. Kasus ini bakal kabur tak jelas.
Sudah sembilan bulan, kasus ini diselidiki. Seluruh petingi eksekutif dan legisÂlatifpun sudah dipanggil dan diperiksa kejaksaan. Mereka diantaranya Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung wahyudi MarÂyono. Namun, jaksa belum bisa menggambarkan, siapa tersangka dalam perkara ini.
Direktur Komite PemanÂtau Legislatif (KOPEL) IndoÂnesia, Syamsudin Alimsyah, mengatakan, harusnya lembaga penegak hukum terutama Kejaksaan, perlu intropeksi diri atas renÂdahnya kepercayaan publik selama ini. Hal ini dipicu, karena ulahnya sendiri yang kurang profesional dan tidak transparan atas penanganan kasus Jambu Dua. Dirinya menegaskan, Kejari Bogor seÂlama ini dianggap tebang pilih dalam penanganan kasus denÂgan hanya berani pada kasus keÂcil tapi menjadi penakut pada kasus besar dan melibatkan orang besar.
Menurut Syamsudin, dalam kasus Jambu Dua ini, dipresepsikan potensial ada permainan suap di dalamnya karena cara penanganannya sendiri yang lambat dan tidak transaparan. SejatÂinya Kejari Bogor menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara kuat dan profesioanal dalam menangani kasus.
“Selalu menjadi kewajiban Kejari Bogor, memberi pelaporan buÂkan hanya kepada atasan melainkan kepada publik yg berhak menÂdapatkan informasi atas perkembangan kasus tersebut,†kata dia.
Masih kata Syamsudin, seharusnya Kejari Bogor peka terhadap desakan yang terus dilakukan beberapa elemen masyarakat dalam kasus Jambu Dua. Ia juga menambahkan, jika kasus ini tidak bisa diÂtangani dengan segera oleh Kejari Bogor, maka publik semakin tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum untuk kasus lainnya. “Jangan sampai Kejari menjadi pengecut untuk mengungkap kasus.