BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor telah melonggarkan dan memperbolehkan beberapa sektor untuk beroperasi, diantaranya aktivitas sektor perkantoran, perbankan, hotel dan restoran, termasuk ojek online (ojol). Hal itu merupakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2020, Kabupaten Bogor yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Bupati, Bogor, Ade Yasin menyebut bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. “Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai hari ini (3/7/2020) hingga 16/7/2020). ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020). Meski telah diberikan kelonggaran untuk beroperasi, sambung Ade, namun harus tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Untuk Rumah sakit dapat melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan. Pun aktivitas di perkantoran dapat dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan juga dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan untuk perbankan.
BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana
============================================================
============================================================
============================================================