foto-berita-2KEMANG, TODAY – Masih tidak jelasnya aturan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasus) dan Fasilitas Umum (Fasum) antara Pengembang perumahan dengan pemerintah seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat khususnya warga perumahan.

Ketidak jelasan itu akhirnya membuat Pemerintah Kecamatan Kemang, berencana mendata dan mengawasi Fasos dan Fasum di wilayah kecamatan Kemang, seperti diketahui, Kecamatan Kemang banyak bermunculan perumahan besar dan kecil.

Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Kemang, Eman mengatakan pendataan dan pengawasan itu nantinya akan memperjelas semua pedoman pengembang perumahan dan pemukiman di Kabupaten Bogor yang memuat wilayah-wilayah yang diijinkan untuk pengembangan perumahan dan wilayah-wilayah yang sudah tidak boleh untuk dibangun lagi. “Pengembang yang bandel investasi, akan saya laporkan kepada dinas terkait supaya tanahnya dicabut,” ujar Eman di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Menurut dia, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini , baru disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan( RP4B) nya. “Pengaturan fasos-fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dengan jelas oleh dinas terkait di Kabupaten Bogor, saya hanya ikut mengawasi, karena lahan Fasus Fasum untuk masyarakat Kabupaten Bogor juga,” jelas mantan Sekcam Tamansari ini.

Hingga saat ini, menurut Eman, belum mengetahui pengembang  yang membangun perumahan di Kecamatan Kemang yang belum menyerahkan sarana fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

“Secepatnya saya akan pikirkan masalah ini, jangan sampai masyarakat kebingungan karena lahan fasos Fasum suatu perumahan, karena di jaman modern seperti sekarang ini masyarakat sudah sangat mengerti tanah fasos Fasum di suatu wilayah,” tandasnya.

Seperti diketahui apabila ada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum, maka pengembang tersebut dianggap telah melanggar hukum karena belum melakukan kewajibannya yang seseuai dengan ketentuan Kepmendagri 187 Tahun 1987, setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum. (Diyon / KTR)

============================================================
============================================================
============================================================