BANDUNG TODAY – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan pemeriksaan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.

“Alhamdulillah sekarang tanggal 6 Februari 2019, sudah mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan terhdap pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan demikian kita akan melakukan langkah-langkah,” tutur Iwa saat menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Rabu (6/2/19).

“Yang pertama, saya minta kepada Inspektur untuk mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Maupun pemeriksaan juga pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin,” sambungnya.

BACA JUGA :  Lumpia Pisang Balut Wijen, Cemilan nikmat untuk Temani Ngopi di Malam Hari

Lalu selanjutnya, papar Iwa, melakukan review terhadap laporan keuangan terhadap Pemerintah Daerah Pemerintah Jawa Barat tahun 2018 secara paralel. Dan khusus kepada Kepala BPKAD untuk segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk juga keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah.

Iwa berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang. Kurang lebih tanggal 25 Maret 2019 udah selesai. Untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian pada BPK RI.

BACA JUGA :  Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor, Kamis 14 Maret 2024

“Sehingga perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu. Dan bisa disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang dilaksanakan laporan keuangan. “Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================