BOGOR TODAY- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, setiap anak harus terdata dan wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagaimana halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dikatakan Ade saat membuka Workshop Administrasi Kependudukan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, di Hotel Permata, jalan Pajajaran Bogor, Senin (21/05/2017).

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Menurut Ade, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang kepemilikan KIA bagi anak-anak yang berusia dibawah usia 17 tahun. “KIA bukan hanya untuk mempermudah pendataan administrasi kependudukan, tetapi sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik bagi anak-anak,” kata Ade.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Ade menyebutkan, kartu ini memiliki dua manfaat utama, yakni sebagai pemenuhan hak-hak anak terutama dalam memperoleh hak pendidikan, kesehatan, dan hak perlindungan hukum. Kartu ini juga bermanfaat untuk melakukan monitoring terhadap tindakan rehabilitatif yang diperlukan pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang anak.

============================================================
============================================================
============================================================