Untitled-10BOGOR, TODAY – Tidak adan­ya larangan dari Menteri Pem­berdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men­Pan RB) Yuddy Chrisnandi mengenai penggunaan mobil atau kendaraan dinas dalam mudik lebaran nanti membuat Pemerintah Kabupaten (Pemk­ab) Bogor bimbang.

Pasalnya, jika mengacu pada aturan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan dan pe­makaian diluar itu adalah tang­gung jawab masing-masing si pemegang barang inventaris.

“Pada prinsipnya kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jika peng­gunaan diluar jam kerja, tang­gung jawab atas segala resiko adalah milik masing-masing pemakai. Termasuk juga dalam hal pemeliharaan kendaraan,” ujar Sekretaris Daerah Adang Suptandar.

Adang pun mengaku belum menerima surat resmi dari Men­Pan RB terkait diizinkan atau tidaknya penggunaan mobil di­nas untuk keperluan mudik.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Sehingga pihaknya juga be­lum mengeluarkan surat eda­ran mengenai larangan peng­gunaan mobil dinas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ka­bupaten Bogor.

“Kami masih menunggu ara­han selanjutnya dari MenPan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik itu. Tapi mungkin akan lebih baik mobil itu digunakan untuk mudik sih karena sudah pasti akan lebih terjaga ketimbang disimpan di­rumah sementara tuan rumahn­ya mudik,” lanjut Adang.

Selain itu, ia juga mengung­kapkan jika beban PNS akan lebih ringan dalam melakukan mudik lebaran dan bisa meng­hemat uang Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tapi saya imbau peng­gunaan mobil dinas ii hanya untuk PNS yang tidak punya kendaraan pribadi. Kalau yang sudah punya ya pakai mobil sendiri dong,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah pada Dinas Pengelolaan Keun­gan dan Aset Daerah (DPKAD), Iman Wahyu Budiana men­gungkapkan jika ada sekitar 350 unit mobil dinas yang ada di beberapa SKPD di Kabupat­en Bogor.

Ia mengatakan jika belum mendapatkan perintah dari atasan mengenai izin penggu­naan mobil dinas dalam mudik lebaran yang akan datang.

“Saya belum menerima per­intah dari Bupati maupun Sek­da terkait diizinkannya mudik menggunakan mobil dinas,” tuturnya.

Iman menambahkan, malah baru mengetahui MenPan memperbolehkan penggunaan mobil dinas dari media massa. Karena ia belum menerima se­cara resmi perintah tersebut.

“Saya tahunya dari beri­ta. Tapi kalau secara formal sih belum,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================