SETELAH mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bolos kerja selama 30 hari, akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, nongol. Dia diperiksa lembaga antirasuah itu Selasa (24/5/2016) pagi hingga petang. Para pegiat hukum menduga, Nurhadi dibekingi oleh sejumlah orangÂ
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Setelah hampir 8 jam menjalani pemeriksaan, Sekretaris MahkaÂmah Agung (MA) Nurhadi AbduraÂchman keluar dari Gedung KPK, kemarin petang. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Nurhadi. Dia keluar dari Gedung KPK pukul 17.45 WIB. Begitu keÂluar, dia langsung diberondong pertanyaan oleh awak media.
Namun Nurhadi, yang diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu memilih bungkam. Sambil berusaha masuk ke dalam mobilnya, Nurhadi hanya menggerak-gerakan tangan tanda tak ingin menjawab satu pun pertanyaan terkait isi pemeriksaan hari ini.
Selain memeriksa Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota kepoliÂsian. Tiga orang anggota Polri terseÂbut yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. KeÂtiganya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
“Ya, mereka jadi saksi buat terÂsangka DAS,†kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam keteranÂgannya, Selasa (23/5/2016).
Untuk kasus ini KPK telah meneÂtapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Edy NaÂsution urung diperiksa sebagai terÂsangka.
Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam bentuk mata uang asing, yang diduga memiliki kaitan dengan seÂjumlah perkara.
Penggeledahan itu menyebabkan Nurhadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyiÂdikan selama 6 bulan ke depan.
Kasus pengurusan perkara ini terÂungkap dari operasi tangkap tangan pada 20 April. KPK mencokok Edy Nasution dan seorang swasta bernaÂma Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Usai penÂangkapan itu, penyidik KPK mengÂgeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Dari sana, penyidik menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing seÂnilai Rp1,7 miliar.