eb45bf3d-67ce-421b-9a29-e42f371ed661_169SETELAH mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bolos kerja selama 30 hari, akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, nongol. Dia diperiksa lembaga antirasuah itu Selasa (24/5/2016) pagi hingga petang. Para pegiat hukum menduga, Nurhadi dibekingi oleh sejumlah orang 

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Setelah hampir 8 jam menjalani pemeriksaan, Sekretaris Mahka­mah Agung (MA) Nurhadi Abdura­chman keluar dari Gedung KPK, kemarin petang. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Nurhadi. Dia keluar dari Gedung KPK pukul 17.45 WIB. Begitu ke­luar, dia langsung diberondong pertanyaan oleh awak media.

Namun Nurhadi, yang diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu memilih bungkam. Sambil berusaha masuk ke dalam mobilnya, Nurhadi hanya menggerak-gerakan tangan tanda tak ingin menjawab satu pun pertanyaan terkait isi pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA :  Rendah Fluktosa, 4 Makanan ini Baik untuk Penderita Diabetes

Selain memeriksa Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota kepoli­sian. Tiga orang anggota Polri terse­but yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Ke­tiganya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

“Ya, mereka jadi saksi buat ter­sangka DAS,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam keteran­gannya, Selasa (23/5/2016).

Untuk kasus ini KPK telah mene­tapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Edy Na­sution urung diperiksa sebagai ter­sangka.

Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam bentuk mata uang asing, yang diduga memiliki kaitan dengan se­jumlah perkara.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Penggeledahan itu menyebabkan Nurhadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyi­dikan selama 6 bulan ke depan.

Kasus pengurusan perkara ini ter­ungkap dari operasi tangkap tangan pada 20 April. KPK mencokok Edy Nasution dan seorang swasta berna­ma Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Usai pen­angkapan itu, penyidik KPK meng­geledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Dari sana, penyidik menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing se­nilai Rp1,7 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================