Diskusi-Pimpinan-KPK-Dengan-Wartawan-290316-Hma-5JAKARTA, TODAY—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyangkal keterlibatan dirinya dalam dugaan suap perkara di PN Jakarta Pusat. Bantahan ini disampaikan Nurhadi dalam pemeriksaan oleh Komite Etik MA, Jumat (27/5/2016).

“Saat pemerik­saan Pak Nurhadi bilang tidak punya hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara itu,” ujar juru bicara MA Su­hadi saat dihubungi, Jumat (27/5/2016). Suhadi mengatakan, Komite Etik MA sengaja dibentuk untuk mengklari­fikasi keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap perkara di PN tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini dia belum mengetahui status kepegawaian Nurhadi di MA. Padahal Nurhadi diketahui sudah tak ma­suk kerja hampir satu bulan lamanya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila seseorang tak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu bisa dikenai sanksi ringan, sedang, berat hingga pemecatan. “Saya tidak cek Pak Nurhadi masuk atau tidak karena itu bukan kewenangan saya. Kalau merujuk aturan itu mestinya ada sanksi tapi saya belum tahu,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Suhadi juga mengaku tak punya ke­wenangan untuk mencari keberadaan PNS MA Royani yang mendadak hilang dan dise­but-sebut sebagai sopir Nurhadi. Menurut­nya, pencarian terhadap Royani menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.

“Kalau ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berhari-hari kami tidak pu­nya aparat untuk mencari. Jadi kami serah­kan ke penyidik,” tutur Suhadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo, menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan mencuat setelah penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Pani­tera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan kalangan swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Selain itu penyidik juga telah meng­geledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti lain. KPK menyangka DAS menyuap Edy. Dalam OTT, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Kasus ini juga menyeret tiga anggota polisi. Ketiga polisi tersebut Andi Yulianto, Dwianto Budiawan, dan Fauzi Hadi. “Ke­tiganya diperiksa sebagai saksi untuk ter­sangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).

============================================================
============================================================
============================================================