JAKARTA, TODAY—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyangkal keterlibatan dirinya dalam dugaan suap perkara di PN Jakarta Pusat. Bantahan ini disampaikan Nurhadi dalam pemeriksaan oleh Komite Etik MA, Jumat (27/5/2016).
“Saat pemerikÂsaan Pak Nurhadi bilang tidak punya hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara itu,†ujar juru bicara MA SuÂhadi saat dihubungi, Jumat (27/5/2016). Suhadi mengatakan, Komite Etik MA sengaja dibentuk untuk mengklariÂfikasi keterlibatan Nurhadi dalam dugaan suap perkara di PN tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini dia belum mengetahui status kepegawaian Nurhadi di MA. Padahal Nurhadi diketahui sudah tak maÂsuk kerja hampir satu bulan lamanya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila seseorang tak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu bisa dikenai sanksi ringan, sedang, berat hingga pemecatan. “Saya tidak cek Pak Nurhadi masuk atau tidak karena itu bukan kewenangan saya. Kalau merujuk aturan itu mestinya ada sanksi tapi saya belum tahu,†katanya.
Suhadi juga mengaku tak punya keÂwenangan untuk mencari keberadaan PNS MA Royani yang mendadak hilang dan diseÂbut-sebut sebagai sopir Nurhadi. MenurutÂnya, pencarian terhadap Royani menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.
“Kalau ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berhari-hari kami tidak puÂnya aparat untuk mencari. Jadi kami serahÂkan ke penyidik,†tutur Suhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo, menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan mencuat setelah penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu PaniÂtera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan kalangan swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Selain itu penyidik juga telah mengÂgeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti lain. KPK menyangka DAS menyuap Edy. Dalam OTT, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Kasus ini juga menyeret tiga anggota polisi. Ketiga polisi tersebut Andi Yulianto, Dwianto Budiawan, dan Fauzi Hadi. “KeÂtiganya diperiksa sebagai saksi untuk terÂsangka DAS (Doddy Arianto Supeno),†ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).