Sekretaris-Jenderal-Mahkamah-Agung-(MA)-NurhadiDARI Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) kini berubah menjadi buronan. Itulah kisah Nurhadi, menghilang sudah 30 hari dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi buron bersama sopir pribadinya, Royani, hingga kini belum terlacak oleh Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK). Bagi warga Bo­gor yang mengetahui keberadaan kedua buronan ini diminta melapor ke KPK.

Menghilangnya Nurhadi terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret nama Nurhadi dan sopirnya, Royani sebagai pi­hak yang mendapat aliran suap.

Hakim Agung Gayus Lumbuun men­gatakan, buronnya Nurhadi membuat posisi Sekjen MA kosong. Akibatnya, proses administrasi di lembaga peradi­lan tertinggi negara tersebut terhambat. “Dia sudah 30 hari tidak berada di kantor. Hal itu menghambat proses administrasi di Mahkamah Agung,” ujarnya, Minggu (22/5/2016).

Gayus memaparkan, beberapa keg­iatan yang terhambat di antaranya kegiatan di bidang sumber daya manusia (SDM),

anggaran APBN, dan aset. Walau­pun ada staf, kata dia, hal itu tak banyak membantu sebab ada be­berapa kewenangan yang harus ditangani Nurhadi sendiri.

Merujuk pada pada pasal 7 ayat 4 jo pasal 10 angka 9 huruf a, b, c PP No. 53/2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gayus mengatakan seorang pegawai neg­eri yang tidak masuk selama 31-35 hari bisa diturunkan pangkatnya. Jika tidak masuk 36-40 hari, PNS itu dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan dan tidak ma­suk 41-45 hari diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan lebih dari 45 hari, PNS diberhentikan tidak hormat.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi berkomentar banyak soal sekjen­nya tersebut. Dia mengakui Nurha­di memang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap. Namun, soal absennya Nurhadi selama 30 hari terakhir, Suhadi mengaku tidak memiliki informasi secara detail.

Dia hanya mengatakan MA menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak akan mencampuri proses penyidikan di KPK. MA pun menyerahkan semua proses terhadap Nurhadi kepada KPK.

Dia juga mengaku tak tahu lo­kasi persembunyian pegawai MA, Royani, yang menjadi saksi kunci. Royani diduga sengaja disembun­yikan untuk menutup-nutupi ka­sus yang diduga menyeret Sekjen MA tersebut. KPK berencana men­girimkan surat ke MA untuk meng­hadirkan orang dekat Nurhadi itu.

Suhadi mempersilakan KPK untuk mencari saksi tersebut. Namun, dia menolak permintaan menghadirkan saksi ke KPK. Ala­sannya, institusi MA tidak me­miliki perangkat untuk mencari keberadaan saksi yang dimaksud. “Kan KPK memiliki penyelidik dan penyidik, silakan mereka yang mencarinya. Kami tidak akan menghalanginya, cari di mana lokasi persembunyiannya,” kata dia.

Kabar tentang disembunyikan­nya Royani itu muncul setelah dalam dua kali pemanggilan, orang dekat Nurhadi itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia diduga memegang banyak in­formasi soal kasus suap itu di MA.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

Nurhadi juga sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya Nurhadi (NHD) akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pekan kemarin, Nurhadi hanya mengirim stafnya untuk memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan berha­langan hadir dan meminta penjad­walan ulang pemeriksaan. “NHD, stafnya datang membawa surat penjadwalan periksa,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, kemarin.

Hingga kini, Nurhadi telah dicegah pihak Imigrasi untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan KPK karena Nurhadi dianggap memiliki infor­masi penting terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, be­berapa waktu lalu.

Nama Royani muncul dalam jadwal pemanggilan saksi-saksi un­tuk diperiksa dalam perkara suap panitera di Pengadilan Negeri Jakar­ta Pusat. Ia disebut-sebut sebagai pegawai Mahkamah Agung. Dua kali dipanggil, Royani tak hadir. Ia diduga diperintah oleh Nurhadi.

============================================================
============================================================
============================================================