Untitled-15LAGI-LAGI petinggi partai politik terbelit kasus korupsi. Kali ini giliran Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Rio Capella diduga mener­ima sejumlah uang terkait penanganan perkara bantuan sos­ial (bansos) dan bagi hasil pengaturan kasus (markus alas makelar kasus) yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, kemudian menetapkan Saudara Patrice Rio Capella menjadi ter­sangka selaku anggota DPR,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Se­latan, Kamis (15/10/2015).

Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korup­si. “Terkait penanganan perkara di Kejak­saan Tinggi Sumatera Utara atau Kejak­saan Agung juga,” jelas Johan. “Diduga menerima hadiah atau janji,” lanjutnya.

Penetapan tersangka Patrice Rio Capella ini sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilaku­kan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut. Rio terancam huku­man maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan ko­rupsi,” kata Johan Budi.

Selaku anggota DPR, Rio Capella di­duga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara bansos. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti, istri Gubernur Gatot sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga sebagai pihak pemberi suap. “Gatot dan Evy di­duga melakukan korupsi, dan Patrice se­laku anggota DPR diminta mengamankan kasus itu,” beber Johan Budi.

Johan berujar, pengamanan yang di­minta Gatot dan Evy ke Patrice itu dalam kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus itu, tutur dia, Gatot dan Evy memberikan hadiah kepada Patrice.

Johan enggan menjelaskan berapa duit yang mengalir ke kantung Patrice Rio Capella untuk menangani kasus ini. Johan pun membantah perkara yang disidik KPK sama dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. “Kami ti­dak menangani perkara Bansos. Ini soal penerimaan dan pemberian,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Sebelumnya, nama petinggi Partai NasDem tiba-tiba disebut berkali-kali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 September lalu. Dari Patrice Rio, Ketua NasDem Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Nama-nama itu disebut sejumlah saksi dalam persidangan dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, O.C. Kaligis.

Nama petinggi NasDem itu disebut karena Gatot mengusahakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. Salah satunya adalah menghubungi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Tapi, kare­na tak memiliki jalur ke sana, ia mengon­tak Patrice Rio. Prasetyo dan Patrice Rio pernah menjadi kolega di DPP NasDem

Terpisah, Pimpinan KPK Zulkarnain menyebut, Rio tentu punya kewenangan sehingga bisa mengurus kasus terse­but. “Dalam kaitan ini yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenan­gan. Kalau tidak, seperti Anda saja kan. Bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana,” kata Zulkarnain, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Ja­karta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Zul juga belum mau membeberkan dengan oknum siapa Rio berkomunikasi baik di Kejati Sumut maupun di Kejagung. Ia menegaskan hal tersebut menjadi ke­wenangan penyidik untuk mengusutnya. “Berhubungan tentu dengan pemberi kan jelas. Itu kan pekerjaan nanti, peker­jaan penyidik,” terang Zul.

Mundur dari DPR dan Kader

Setelah ditetapkan sebagai tersang­ka oleh KPK, Patrice Rio Capella langsung menyatakan mundur dari keanggotaanya di DPR, dari jabatan Sekjen Nasdem dan dari keanggotaan Partai Nasdem. “Saya menyatakan berhenti dari (jabatan) DPR, Sekjen NasDem,” kata Patrice.

Patrice Rio juga mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai NasDem. “Saya menyatakan mengundurkan diri dan berhenti dari Partai ini (NasDem), saya tidak bisa bersama-sama lagi den­gan partai ini,” kata dia.

Setelah mengundurkan diri, Patrice akan konsentrasi menghadapi kasus yang membelitnya saat ini.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Patrice Rio pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Us­aha Negara Medan sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Pub­likasi KPK Priharsa Nugraha menutur­kan, Patrice Rio diduga mengetahui pe­nyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.

Soal kasus ini, Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan tak terkait dengan kasus yang menjerat Rio. “Kalau Anda masih lihat wajah saya, yakin atas apa yang saya ucapkan, saya katakan saya ti­dak mengetahui sebelumnya, dalam kai­tan bahwasanya ada urusan yang Anda konstruksikan dalam pikiran Anda, sama dengan pemikiran-pemikiran sebagian pihak yang mengonstruksikan seakan-akan saya jadi makelar kasus. Demi ob­jektivitas dan kebenaran saya katakan ndak,” kata Surya Paloh dalam jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Gondang­dia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). “Saya bicara dengan akal sehat saya, dengan nurani saya,” imbuhnya.

Surya Paloh bicara menjawab per­tanyaan wartawan soal pemahaman­nya atas kasus yang menjerat Rio. Paloh menegaskan tak tahu menahu sama sekali.

Soal bantuan hukum bagi Rio, Surya mengatakan eks Sekum NasDem itu belum mengajukan permintaan ke Nas­Dem. Kalaupun Rio mengajukan permin­taan, NasDem baru akan pikir-pikir. “Saya lihat Bung Rio sudah memiliki penga­caranya. Saya pikir Rio mengambil tang­gung jawab itu,” ujar Surya.

Sementara itu, Jaksa Agung M Pra­setyo, tak mau bicara banyak soal kasus ini. “Biar saja proses hukum berjalan. Nggak ada tanggapan apapun saya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Terkait kasusnya, Prasetyo men­gatakan, biar KPK yang mengungkapkan. Dia mengatakan, kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tidak ada sangkut paut dengan kasus di Keja­gung. “Insya Allah kita katakan ke KPK, akan diusut tuntas. Aktor intelektualnya siapa. Itukan berawal dari operasi tang­kap tangan. Jadi beda dengan kasus yang kita tangani,” kata politisi Nasdem ini.

Surya Paloh sendiri pernah men­gungkapkan komitmennya member­hentikan siapa pun dari fraksinya yang melakukan tindak korupsi. Surya saat itu mengatakan akan meng-goodbye-kan anggota yang terjerat korupsi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================