BOGOR TODAY – Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman, angkat bicara ter­kait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LH­KPN) ke Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Sobur tak mau disalahkan terkait masih banyaknya anggota DPRD Kota Bogor belum me­nyerahkan LHKPN.

Sobur mengatakan, un­tuk data yang enam orang yang sudah mendaftarkan pihaknya sampai saat ini belum tahu. Itu data kan dari KPK saat berkunjung ke Kota Bogor. Ia menegaskan, jadi untuk 39 yang belum mendaftarkan itu alasan saja, buktinya data dari KPK me­nyatakan sudah ada 6 ang­gota DPRD kota Bogor sudah terdaftar.

Menurutnya, LHKPN yang belum diserahkan ke KPK oleh 39 anggota DPRD Kota Bogor, pihaknya akan berkordinasi terhadap Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor. “Saya juga di DPRD Kota Bogor baru menjabat, saya perlu koordinasi ke ba­gian PNS, agar kami tidak salah dalam menyampaikan LHKPN ini,” akunya, saat di­hubungi BOGOR TODAY, ke­marin.

Saat disinggung sudah banyak desakan dari berb­agai elemen terkait LHKP yang belum diserahkan se­bagian besar anggota DPRD Kota Bogor, Sobur kembali membeberkan, untuk ma­salah LHKPN itu bersifat pribadi. Mungkin juga Se­kwan DPRD Kota Bogor yang terdahulu sudah memberi­kan formulir kepada para anggota DPRD Kota Bogor. “Yang jelas kedepannya saya akan koordinasikan kem­bali kepada seluruh anggota DPRD Ktoa Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bo­gor, Rusmiati Ningsih, men­gakui, dirinya belum mel­aporkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, Sekwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosialisa­si dalam masalah ini. “Sam­pai sekarang saya belum menerima formulir LHKPN. Waktu periode 2004-2009 saya menerima formulir tersebut, tapi sekarang saya tidak ada,” akunya, saat dite­mui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, kemarin.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mu­taqin, mengatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberi­kan formulir terkait LHKPN. “Jika itu kewajiban, kita tetap akan mem-berikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilaku­kan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,” akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.

Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum meny­erahkan LHKPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya su-dah serah­kan LHKPN karena dilakukan secara serentak diruang pari­puran. Cuma sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Merujuk pada Un­dang- Undang Nomor 28 Ta­hun 1999 Tentang Penyeleng­garaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

Sebelumnya, Asisten Om­budman Republik Indonesia (ORI), Andi, menjelaskan, LHKPN merupakan keten­tuan yang telah diatur oleh undang-undang, karena itu, jika ada pejabat negara me­nolak melapor-kan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap tidak taat hukum dan sudah menced­erai perasaan masyarakat. “Sebanyak 39 anggota DPRD Kota Bogor tidak hanya me­langgar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah jabatan yang memi­liki konsekuensi hukum dan administrasi. Beberkan aja ke publik, mana yang tidak mau menyerahkan LHKPN. Berarti periode berikutnya jangan dipilih,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================