CIBINONG TODAY – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ronny Sukmana mengaku Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan DPRD sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Iya sudah dikirim,” singkat Ronny dihubungi wartawan, Senin (16/9/2019).

Kata Ronny, Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor memiliki waktu selama 14 hari pasca pimpinan ditetapkan dalam paripurna internal. Hanya saja, akan jauh lebih baik jika itu dikirimkan segera. “Ya lebih cepat lebih baik,” ungkap Ronny.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Dari informasi yang didapat, pengiriman SK penetapan pimpinan dewan kepada Pemprov Jawa Barat oleh Sekretariat DPRD dikirimkan hari ini. Calon Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pun mengatakan hal tersebut. Dia mengaku akan terus mengecek kapan waktu pelantikan pimpinan dewan dilaksanakan.

“Iya tadi, saya cek itu ke Sekwan. Katanya sudah dikirim. Seminggu ke depan saya akan cek lagi perkembangannya,” kata Rudy.

Dia menyebut percepatan pelantikan bukan tanpa alasan. Sebab, pasca dilantik pada tanggal 27 Agustus lalu, pihaknya belum mendapatkan kewenangan penuh dalam bekerja. Bahkan dari informasi yang didapat, 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor telah mendapatkan hak nya per tanggal 1 September 2019.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

“Ya kita juga masih terbatas. Kita belum bisa bekerja sepenuhnya. Makannya kami meminta pelantikan dipercepat,” ungkapnya.

Selain itu, Rudy menyebut jika pelantikan berjalan lambat, maka akan berpengaruh pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================