Anggota DPRD Kabupaten Bogor mulai gerah dengan kinerja PT. Proteknika Jasapratama (PT. PJ) sebagai pelaksana. Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mulai rapatkan barisan dan akan memanggil pelaksana maupun pengawas juga yang bertanggung jawab soal keterlambatan gedung dewan.

Iman R Hakim

[email protected]

Salah satu tugas wakil rakyat yakni, mengawasi jalannya roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan berhak memanggil kontraktor yang kinerjanya buruk. Salah satu contoh keterlambatan pembangunan gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami akan akan bahas soal keterlambatan pembangunan gedung ini di internal komisi III terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Iswahyudi beberapa waktu lalu.

Waktu yang diberikan kepada pelaksana untuk pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran Rp 16.111.042.000, hanya 212 hari, terhitung tanggal 10 Februari lalu, namun batas waktu yang ditentukan sudah habis pembangunan baru sekitar 70 persen.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Kolaisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Meskipun diberikan tambahan waktu sesuai aturan, saya tidak yakin gedung ini bisa selesai. Lihat saja, pembangunan baru kurang lebih 70 persen. Kecuali, dikerjakannya 24 jam siang malam digeber terus, kemungkinan bisa selesai,” kata politisi Partai Hanura.

Namun, saat disinggung soal desakan agar dewan melibatkan BPK maupun penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembangunan gedung wakil rakyat dan denda yang bakan ditanggung kontraktor sebagai konsekwensi molornya pembangunan, Iswahyudi enggan berkomentar banya.

“Nanti kami akan bahas ini dengan Ketua Komisi III bersama anggotanya. Setelah rapat nanti  baru kita panggil pihak yang bertanggung jawab dan konraktor. Yang jelas ini harus segera mendapatkan teguran,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Diberitakan sebelumnya Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak agar Sekwan melibatkan BPK dalam penyelesaian persoalan gedung DPRD yang melewati batas waktu yang ditentukan.

“Jangan hanya memanggil kontraktor pelaksana maupun pengawas. Harus diundang juga auditor negara yaitu BPK, untuk memeriksa gedung tersebut,” tutur Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

BPK, lanjut Uchok – sapaan akrabnya – harus mengaudit untuk melihat kesesuaian antara spek dalam dokumen kontrak dengan realisasi pembangunan konstruksi dilapangan. Dan BPK juga harus menghitung denda keterlambatan pembangunan gedung tersebut.

“Pihak perusahaan harus bayar denda keterlambatannya setiap hari. Dan yang terpenting, hasil audit BPK ini, harus dibawah ke ranah hukum, agar disidik oleh aparat hukum,” tandasnya. (*)

 

============================================================
============================================================
============================================================