BOGOR TODAY – Selama masa penerapan PSBB sejak awal terdapat 2.000 lebih pelanggar dari berbagai macam pelanggaran mulai dari tidak mengenakan masker hingga sanksi terhadap perusahaan. “Kurang lebih di atas 2.000 pelanggar yang ada di rekap kita, rinciannya 2.283 dari berbagai macam pelanggar. Itu hanya tingkat Mako Satpol PP saja ya, belum digabungkan dengan tingkat unit per kecamatan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Selasa (15/9/20). Saat ini pihaknya telah mengumpulkan nominal denda hingga Rp245 juta lebih yang merupakan hasil gabungan dengan pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================