MAKASSAR TODAY – Pria asal Batam, Riau, berinisial MR ditangkap saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel. MR awalnya dicurigai petugas Bea Cukai bandara, lalu tertangkap menyimpan 81 gram sabu di duburnya.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengatakan polisi dan petugas Bea Cukai awalnya memeriksa MR di bandara namun tidak ditemukan barang bukti.

“Petugas (gabungan) membawa MR ke rumah sakit untuk di X-Ray, namun dalam perjalanan di atas mobil 2 gulungan isolasi hitam memanjang (diduga berisi sabu) keluar dari lubang dubur MR,” ujar Hermawan, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

MR diamankan Senin (30/9/2019). Kepada polisi, MR mengaku membeli 81 gram sabu tersebut dari Malaysia seharga Rp 15 juta dan akan dijual kepada pria berinisial HN di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, seharga Rp 70 juta.

Polisi kemudian menangkap HN di Parepare, Selasa (1/10). Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel.

Polda Sulsel juga menangkap seorang pria di Makassar, berinsial AD (29) lantaran membeli ganja 1 kilogram. Kasus ini terbongkar usai pihak jasa pengiriman melapor ke polisi.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

“Kantor Pos menyampaikan ada barang dicurigai kurang lebih 1 kilogram, dicek, ini ganja. Kita lakukan pemeriksaan awal, lewat labfor, kemudian kita kontrol delivery,” ujar Hermawan.

AD ditangkap di Jl Kejayaan, Tamalanrea, Senin (18/11/2019). AD disebut polusi mengakui memesan ganja tersebut dari Medan.

============================================================
============================================================
============================================================