DENPASAR TODAY – Dua WN Thailand bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun penjara.

Keduanya tertangkap saat menyelundupkan 989,51 gram sabu ke Pulau Dewata dengan modus menyembunyikan dalam saluran pencernaan. Majelis hakim menilai dua WN Thailand ini melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama 16 tahun penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti, Rabu (16/10/2019).

Kasus ini bermula, saat Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tato, meninggalkan pekerjaannya demi menjadi kurir sabu. Keduanya kemudian nekat menelan sabu dengan berat 1 Kg.

Senin, (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 WITA, mereka berangkat dari Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Air Asia FD 398 menuju Denpasar. Mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali di hari yang sama pukul 08.00 WITA. Mereka segera turun dari pesawat menuju pemeriksaan Bea dan Cukai. Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai bandara curiga dengan gerak-gerik para terdakwa.

============================================================
============================================================
============================================================