Untitled-15BOGOR TODAY – Banyak pihak mulai bertanya-tanya soal kin­erja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam mengungkap kejahatan anggaran dalam dugaan mark up pengadaan la­han untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua.

Sudah sembilan bulan kasus ini tetap jalan ditempat alias tanpa hasil. Kasus pem­belian tanah milik Kawiddjaja Hendricus Ang alias (Angka­hong) dengan luas 7.302 me­terpersegi yang didalamnya ada tanah milik negara dan dibeli oleh Pemkot Bogor den­gan harga Rp 43,1 miliar itu kini bisa jadi dipetieskan.

Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budg­et Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, sudah genap sembilan bulan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua ini bergulir ditangani Ke­jari Bogor, namun tidak satu orang pun dijadikan tersangka. Dirinya menganggap, hal ini sengaja dibuat rumit agar kasus ini tidak terbongkar.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Menurut Uchok, jika didalamnya ada tanah negara yang diperjualabelikan oleh ok­num tertentu, seharusnya tan­ah tersebut dijual lebih murah dan tidak disamaratakan oleh tanah milik Angkahong. Ia juga menegaskan, jika tanah negara yang dijual mau disesuaikan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu bisa dilakukan, namun, jika Pemkot Bogor membeli tanah negara yang ada lahan Jambu Dua ddibeli dengan harga yang tinggi, itu namanya dugaan korupsi.

“Jika tanah negara dijual dengan harga yang tinggi, itu salah satu bentuk mark up,” kata dia.

Sementara itu, Jaringan Pengacara Publik ( JPP) dan Solidaritas Masyarakat Meng­gugat Birokrasi (SOMMASI), mempertanyakan tanah ne­gara yang dibeli oleh Pemkot Bogor, atas dasar apa dengan harga Rp 991 juta.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Koordinator SOMMASI, Tigar Sugiri, mengatakan, pihaknya akan meminta Ke­jari Bogor untuk menjelaskan tanah negara terdapat dalam penjualan lahan Angkahong yang dibeli oleh Pemkot Bo­gor. Ia menegaskan, Kejari Bo­gor harus transparan kepada masyarakat Bogor terkait pen­gungkapan kasus yang sudah hampir satu tahun berjalan namun tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.

Tigar menekankan, lam­bannya kejari Bogor untuk mengungkap kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi yang bermain, maklum saja ang­garan yang digelontorkan un­tuk membeli lahan tersebut menginjak di nominal yang cukup besar yaitu Rp 43,1 mil­iar. “Kejari Bogor harus berani, jika tidak berani mengungkap sebaiknya kepala Kejari Bogor dicopot,” tegasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================