CIBINONG TODAY – Setelah sempat ditolak, penyidik Polres Bogor kembali mengirimkan berkas tersangka penistaan agama, SM (52) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, berkas tersangka perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul 30 Juni lalu itu dikembalikan penyidik melalui unit reserse kriminal, pada Jumat (9/8/2019).

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Pengembalian tersebut menurutnya tercantum dalam surat pengiriman berkas bernomor C/72/VIII/2019/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2019.

“Pada tanggal 2 lalu berkas dikembalikan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor, dan hari ini (kemarin-red) berkas perkara tersebut sudah dikirim lagi setelah melengkapi petunjuk dari jaksa,” kata Ita dalam keterangannya yang diterima wartawan.

============================================================
============================================================
============================================================