KEAMANAN bandara-bandara di Indonesia kini ditingkatkan statusnya dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning. Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mendadak menerbitÂkan instruksi khusus pengamanan dan sterilisasi banÂdara. Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan KondiÂsi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning Pada Bandar Udara.
Dalam Instruksi tersebut disebutkan bahwa dengan semaÂkin meningkatkanya ancaman keÂamanan penerbangan sipil dipanÂdang perlu meningkatkan kondisi keamanan dari kondisi hijau menÂjadi kondisi kuning. “Dengan penÂingkatan status ini, perlu dilakuÂkan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbanÂgan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan,†jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik, J. A. Barata, Selasa (24/11/2015).
Menteri Perhubungan juga meÂminta kepada semua unsur pengaÂwas seperti kepala Otoritas Bandara, Kepala Bandara, Kepala Balai Kereta Api, Kepala Kantor KesyahbandaÂran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk meningkatkan pengaÂmanan tanpa pandang bulu serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada PenyÂelenggara bandara baik yang dikeÂlola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, berikut instruksinya:
Meningkatkan kondisi keamanÂan penerbangan dari kondisi “hiÂjau†menjadi kondisi “kuningâ€;
Kondisi “kuning†dimaksud waÂjib mengikuti Airport Security ProÂgramme yang berlaku pada masing-masing bandara;
Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara seÂcara random;
Pemda diminta untuk ikut berÂtanggung jawab terhadap keamanÂan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya waÂjib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.
Dirjen menginstruksikan penÂingkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif;
Mengupayakan kerjasama denÂgan TNI dan/atau POLRI dalam kegÂiatan patroli pada sisi udara namun tetap berpegang teguh prinsip-prinÂsip dasar keamanan penerbangan;
Menambahkan pemeriksaan keÂamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak;
Melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara;
Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke BandaÂra didampingi petugas intelijen;
Apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, peÂnyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbanÂgan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 24 novemÂber 2015 sampai dengan adanya inÂstruksi lebih lanjut.
Sebelumnya Kementerian PerÂhubungan juga telah meminta keÂpada seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana TekÂnis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A Kementerian Perhubungan maupun yang dikeÂlola BUMN seperti Angkasa Pura I dan II, Pelindo I sampai dengan IV, KAI, ASDP, PELNI, Damri untuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengetatan pengawasan tanpa kecuali.
“Menteri Perhubungan telah meÂminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pengelola prasarana dan sarana perÂhubungan baik yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN,†ujar Barata.
Siaga ISIS
Ancaman ISIS ini memang meÂnyasar Indonesia. Bahkan ada keÂlompok teroris pimpinan Santoso yang menyebar video yang meneÂbar ancaman akan berulah menyasÂar sejumlah lokasi.
Entah ada kaitan atau tidak, banÂdara memang menjadi salah satu faktor penting. Apa yang terjadi di Mesir di mana pesawat Rusia dileÂdakkan pelaku teror, menjadi salah satu bahan pertimbangan. Juga yang terjadi dua pekan lalu, Paris. “Peningkatan keamanan penerbanÂgan karena kejadian Paris,†jelas Dirjen Perhubungan Udara KemenÂhub Suprasetyo, Rabu (25/11/2015).
Tak hanya itu saja, Kemenhub juga menerima informasi terkait urusan keamanan. “Ada informasi adanya ancaman terhadap keamanÂan,†tutur dia.
Soekarno-Hatta Siaga
Peningkatan status ini membuat prosedur keamanan menjadi lebih siaga. Di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng di terminal 2 keberangÂkatan, pengamanan juga ketat.
Di satu meja penjagaan ada petuÂgas TNI dan security bandara yang berjaga. Mereka terlihat memperhaÂtikan setiap penumpang yang datang atau orang yang berlalu lalang.
Terpisah, Pengelola Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo telah berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan pengamanan ketÂat non-stop 24 jam.
Manajer Teknis dan Operasi Angkasa Pura I Bandara Adi SoeÂmarmo, Yaka Sulistya, mengatakan peningkatan status tersebut telah diberlakukan di seluruh bandara di tanah air, termasuk di Solo.
Meskipun sejauh ini kondisi Bandara Adi Soemarmo Solo norÂmal dan tidak ada tanda-tanda ke arah yang mengkhawatirkan. NaÂmun pemberlakukan pengamanan tetap dilakukan dengan ketat sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
“Bandara Adi Soemarmo adalah bandara umum yang berada di kaÂwasan militer. Kami telah berkoorÂdinasi dengan TNI AU untuk pengaÂmanan. Kami bekerjasama dengan Lanud, dari sisi pengawasan mauÂpun patroli keamanan yang diÂlakukan intensif selama 24 jam. Langkah itu akan dilakukan hingga status bandara kembali diturunkan pada level hijau,†ujarnya, Rabu (15/11/2015).
Sementara itu, Direktur KeamanÂan Penerbangan Kemenhub M Nasir, pengamanan dilakukan secara kasat mata maupun diam-diam yang terÂbatas. “Tentunya ada peningkatan pengamanan,†tutupnya. (*)