Untitled-4BOGOR, TODAY – Khawatir tidak mampu menjalankan perangkat pemerintahannya dengan baik, khu­susnya penyelenggaraan dan pengelo­laan bangunan milik pemerintah dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Di­nas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) menggembleng camat lewat Bimbingan Teknis (Bintek).

Kepala DTBP, Lita Ismu mengung­kapkan, bintek ini meliputi tata cara pembangunan atau rehabilitasi bangu­nan pemerintahan dan RTLH yang ada di setiap kecamatan.

“Ini sebagai wahana menyebarluas­kan informasi mengenai peraturannya. Kecamatan harus mewujudkan pem­bangunan gedung pemerintah secara tertib, efektif dan efisien,” kata Lita.

Ia menambahkan, penataan ban­gunan juga penting untuk menyela­sarkan perundang-undangan tentang bangunan gedung untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Sementara Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pembangunan, Panji Ksyatriadi mengungkapkan, semakin beratnya penyelenggaraan rehabilitasi RTLH, maka pemda memerlukan peran serta camat sekitar.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

“Pemerintah berharap kegiatan ini mampu meningkatkan aparatur pemerintah yang bertugas dalam pe­nyelenggaraan dan pengelolaan ban­gunan dinas, seperti pembangunan kantor kecamatan, desa/kelurahan dan rumah dinas serta dalam kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayah tugasnya masing-masing” ujar Panji

Dengan adanya Permendagri No­mor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang meyebutkan pembangunan gedung milik Pemda merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang milik dae­rah.

Selain itu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Serta PP Nomor 43 Tahun 2014, hal ini mengandung konsekuensi logis meningkatnya tu­gas dan tanggung jawab pemerintah kecamatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan monitoring terhadap pengelolaan barang milik daerah/ke­kayaan daerah, antara lain dalam hal pembangunan kantor kecamatan pada masing-masing wilayah.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

“Sementara itu, UU Nomor 23 Ta­hun 2014 tentang pemerintah daerah telah mengamanatkan bahwa peruma­han merupakan urusan wajib pemer­intah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Bogor mempunyai perhatian serius ter­hadap berbagai program yang bertu­juan untuk menyediakan rumah yang sehat dan layak huni bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Untuk itu, para camat dan kepala desa/kelurahan harus memiliki peng­etahuan dan pemahaman teknis men­genai penyelenggaraan bangunan dan pengelolaan anggaran,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah/*)

============================================================
============================================================
============================================================