JAKARTA TODAY– Kapolri Jenderal Tito Karnavian menÂcanangkan program kewaÂjiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi perwira Polri. Kewajiban melaporkan kekayaan ini akan disusun dalam peraturan khusus.
“Kan sifatnya bertahap, pencegahan untuk perilaku koruptif. Sehingga LHKPN akan kami buat Perkap,†ujar Tito kepada wartawan di MaÂbes Polri, Jalan Trunojoyo, KeÂbayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Tito mengatakan pelapoÂran kekayaan ini akan dimulai dari perwira tinggi lalu perwiÂra menengah. Nantinya lapoÂran kekayaan akan diserahkan ke internal Polri. “Nanti bisa dimulai dari Pati. Bukan untuk kami serahkan kepada KPK, (tapi diserahkan) secara interÂnal,†jelas Tito.
Dengan laporan ini, Tito yakin perwira di Polri akan mempertanggungjawabkan asal usul harta yang dimiliki. Bila melakukan penyimpanÂgan, maka perwira tersebut akan diberikan sanksi dengan sejumlah kategori. “Karena kalau orang udah mengisi (LHKPN) itu orang sudah mikir. Sanksi juga internal kok, terkait promosi, sekolah,†kata Tito. “(Mulainya) bertaÂhap ya,†sebut dia.