a8e4fe4a-d18c-4d32-afb9-0cca31f3afe5JAKARTA TODAY– Kapolri Jenderal Tito Karnavian men­canangkan program kewa­jiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi perwira Polri. Kewajiban melaporkan kekayaan ini akan disusun dalam peraturan khusus.

“Kan sifatnya bertahap, pencegahan untuk perilaku koruptif. Sehingga LHKPN akan kami buat Perkap,” ujar Tito kepada wartawan di Ma­bes Polri, Jalan Trunojoyo, Ke­bayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Tito mengatakan pelapo­ran kekayaan ini akan dimulai dari perwira tinggi lalu perwi­ra menengah. Nantinya lapo­ran kekayaan akan diserahkan ke internal Polri. “Nanti bisa dimulai dari Pati. Bukan untuk kami serahkan kepada KPK, (tapi diserahkan) secara inter­nal,” jelas Tito.

Dengan laporan ini, Tito yakin perwira di Polri akan mempertanggungjawabkan asal usul harta yang dimiliki. Bila melakukan penyimpan­gan, maka perwira tersebut akan diberikan sanksi dengan sejumlah kategori. “Karena kalau orang udah mengisi (LHKPN) itu orang sudah mikir. Sanksi juga internal kok, terkait promosi, sekolah,” kata Tito. “(Mulainya) berta­hap ya,” sebut dia.

============================================================
============================================================
============================================================