BOGOR TODAY – Permasalahan panjang semakin menyeruak dan muncul kepermukaan ter­kait rencana pembangunan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Kota Bo­gor. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2015 tentang LRT dise­butkan bahwa lokasi titik akhir LRT di Kota Bogor adalah ter­minal Baranangsiang, Namun dalam perjalanan akan menuju ke realisasi pembangunan, tiba tiba Pemerintah Kota Bogor dan Walikota Bogor mengaju­kan usulan merubah jalur LRT ke kawasan Tanah Baru dan Kedung Halang. Otomatis si­kap Walikota tersebut melawan keputusan Presiden Jokowi yang sudah diturunkan.

Berbagai kecaman dan sorotan berdatangan dari ber­bagai kalangan terkait lang­kah dan sikap Walikota Bima Arya itu, namun Walikota seo­lah tidak bergeming dengan perkembangan dinamika soal LRT, bahkan politisi PAN itu terkesan tutup mata serta telin­ga dengan keputusannya yang akan melawan Perpres.

Ketika ditemui PAKAR di ruang kerjanya, Walikota Bogor Bima Arya enggan berkomentar banyak soal perkembangan LRT. Bima juga mengungkapkan bahwa soal perubahan jalur LRT dari ter­minal Baranangsiang ke Ta­nah Baru dan Kedung Halang, merupakan permintaan dari pi­hak Kementrian, baik Kemen­trian PU maupun Kementrian Perhubungan.

“Kementerian yang me­minta untuk dialihkan ke Ta­nah Baru dan Kedung Halang, jadi Pemkot masih mempertim­bangkan soal peralihan jalur LRT tersebut,” ungkap Bima.

Bima menjelaskan, keingi­nan dari Kementrian soal pe­rubahan jalur sangat sejalan dengan keinginan Pemkot Bo­gor. Jadi Pemkot juga setuju dia­lihkan ke Tanah Baru, karena disana nantinya akan dibangun konsep pengembangan baru Kota Bogor. Akan ada kawasan terintegrasi di lokasi Tanah Baru, selain ada terminal tipe A.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

“Kita sebetulnya ingin LRT itu ke Tanah Baru sesuai den­gan konsep pengembangan Kota Bogor, dan Kementrian juga setuju LRT dialihkan ke Tanah Baru. Tapi semuanya masih dalam kajian,” jelasnya.

Terpisah, pernyataan Wa­likota yang melemparkan ke Kementrian soal peralihan jalur LRT, mendapat sorotan tajam dari jajaran legislatif di gedung DPRD Kota Bogor.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono men­gatakan, tidak mungkin Kemen­trian mau melawan keputusan Presiden, karena Perpres itu justru yang membuat berbagai pihak, dari mulai Kementrian-kementrian, pihak Gubernur, Walikota maupun Bupati. Jadi sangat aneh kalau ada Kemen­trian yang mau melawan kepu­tusan Presiden.

“Masa Kementrian mau melawan Kepres, jadi soal pera­lihan itu pasti murni usulan dari Pemkot Bogor, dan harus dicari tahu, motifnya apa peralihan itu, kepentingannya apa serta bagaimana berbagai persiapan serta kajiannya kalau dialih­kan, termasuk persiapan untuk merubah Perpres,” tegasnya.

Menurut Heri, Pemerintah Kota Bogor mencari masalah baru dan mencari konflik hori­zontal dengan melawan Per­pres soal LRT, dengan mengu­sulkan pemindahan jalur rute LRT dari terminal Baranang­siang ke Tanah Baru dan Ke­dung Halang. Langkah Pemkot Bogor itu juga sebagai bentuk upaya untuk menghilangkan fungsi terminal Baranangsiang, padahal sudah jelas bahwa terminal Baranangsiang itu di programkan menjadi pusat penanganan transportasi dan angkutan di Kota Bogor, se­dangkan kawasan Tanah Baru adalah untuk pembangunan terminal tipe A.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

“Pemkot mencari mati den­gan melawan Perpres soal LRT. Kami di DPRD menyarankan agar Walikota dan Pemkot Bo­gor mengikuti Perpres yang ada, karena lokasi yang diten­tukan oleh Perpres itu sudah tepat dan sangat sesuai untuk disinkronkan dengan terminal Baranangsiang sebagai pusat transportasi Kota Bogor kede­pan,” jelasnya.

Sebagai bentuk efisiensi dan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bogor sebai­knya mengikuti Perpres yang sudah ada, dan menyiapkan lokasi terminal Baranangsiang. Sedangkan untuk kawasan Ta­nah Baru harus sudah dimulai proses pembebasan lahannya, karena anggaran pembebe­san lahan sudah disediakan di APBD 2016 sebesar Rp15 miliar.

“Kalau Tanah Baru itu un­tuk terminal tipe A sudah ada dalam RPJP dan RPJMD, jadi rencana pembangunan termi­nal tipe A harus terus berjalan, tetapi soal LRT, Pemkot ha­rus tegas bersikap dan jangan berani mengambil kebijakan melawan aturan Presiden, se­bab nanti ujungnya akan me­nimbulkan berbagai masalah. Kalau sudah menjadi masalah, semua pihak akan ikut terk­enda dampaknya, terutama masyarakat Kota Bogor,” tan­dasnya.

(Abdul Kadir|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================