BABAKANMADANG TODAY – PT Sentul City Tbk (SC) menerima eksekusi sebidang lahan 3,2 hektare yang terletak di Jalan Beverly Boulevard Nomor 1 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Eksekusi ini dilakukan jurusita Pengadilan Cibinong, Jumat (31/1/2020).

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Bahkan, perwakilan dari manajemen PT SC ikut mendampingi proses eksekusi yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kecamatan Babakan Madang tersebut.

“Perwakilan kami hadir untuk memastikan bahwa ke depan penggunaan lahannya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB (Pejanjian Pengikatan Jual Beli, red). Kami tidak mau pasca eksekusi lahan malah dijual atau digunakan untuk kegiatan komersial,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (31/1/2020).

============================================================
============================================================
============================================================