BOGOR TODAY – PT Sentul City, Tbk Menghormati Putusan MA Terkait SPAM Dan Putusan MA Terkait BPPL Namun Tetap Tunduk Pada Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku.

PT Sentul City, Tbk menghormati Putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 terkait SPAM dengan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali serta menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3415 K/Pdt/2018 terkait BPPL dengan mempersiapkan upaya hukum yang sama.

BACA JUGA :  Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 29 Maret 2024

“Pertama, terhadap Putusan MA terkait SPAM telah ada SK Bupati Nomor : 693/309/Kpts/Per-UU/2019. Berdasarkan SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa selama masa transisi PT Sentul City, Tbk tetap menjalankan Perjanjian Kerjasama dengan PDAM, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian Mujani, head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan rilis resmi yang diterima Bogor Today, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Kedua, meteran air merupakan milik PT Sukaputra Grahacemerlang yang dibuktikan dengan adanya permohonan penyambungan instalasi air untuk berlangganan.

============================================================
============================================================
============================================================